Kamis, 4 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » ASN Terlibat Ujaran Kebencian di Medsos, Termasuk pelanggaran disiplin

ASN Terlibat Ujaran Kebencian di Medsos, Termasuk pelanggaran disiplin

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Sabtu, 16 Feb 2019
  • print Cetak

ZONAKATA.COM Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima pengaduan dari masyarakat soal keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ujaran kebencian di media sosial (medsos). BKN meminta agar warga melapor jika menemukan kasus ujaran kebencian yang melibatkan ASN.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, melalui rilis resminya. Ada 6 aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin ASN.

Ridwan menjelaskan aturan ini dikeluarkan untuk membantu pemerintah memberantas hoax atau berita palsu serta ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi jadi sumber perpecahan bangsa.

ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BKN sendiri telah menerima aduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk kategori pelanggaran disiplin

Mengantisipasi hal tersebut, BKN melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA. ASN juga akan diarahkan agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut ini 6 bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN:

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran poin 1-4 dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

BKN menyatakan PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga mendukung hal ini. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat ada ASN yang melakukan pelanggaran atas 6 poin di atas. Pelaporan bisa lewat situs www.lapor.go.id atau e-mail ke [email protected] atau telepon ke 021-50816000 (**)

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Pemkab Mamasa Rebut Kembali Sejumlah Aset Negara dalam Tahap Awal Pemulihan

    Pemkab Mamasa Rebut Kembali Sejumlah Aset Negara dalam Tahap Awal Pemulihan

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 184
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAMASAย  Kabupaten Mamasa mencatat tonggak penting dalam reformasi tata kelola keuangan daerah. Bupati Welem Sambolangi secara resmi menerima pengembalian aset tahap pertama hasil kolaborasi strategis antara Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Mamasa, Senin (21/4/2025). Penyerahan aset tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah termasuk Sekretaris Daerah Muh. Syukur, Inspektur Kabupaten Yohanis, serta Kepala Badan […]

  • Hadiri Kemah Kopi Rumbia, Wagub: Pariwisata Mengembangkan Ekonomi Masyarakat

    Hadiri Kemah Kopi Rumbia, Wagub: Pariwisata Mengembangkan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2020
    • account_circle Gibran
    • visibility 127
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JENEPONTO Masyarakat Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia berkumpul malam hari. Ia di kunjungi oleh Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Jum’at (16/10/2020) malam. Kunjungan kerja Wagub Andi Sudirman Sulaiman di Jeneponto kali ini untuk membuka Kemah Kopi Rumbia 2020 yang di ikuti Peserta yang didominasi oleh pemuda dari penggiat kopi, komunitas, dan pramuka. Kemah Kopi […]

  • Tiga Bapaslon Telah Daftar di Pilkada Pinrang 2024, KPU : Besok Mulai Tes Kesehatan

    Tiga Bapaslon Telah Daftar di Pilkada Pinrang 2024, KPU : Besok Mulai Tes Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 251
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM, PINRANG — Tiga bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi mendaftar di KPU Pinrang sebagai peserta Pilkada 2024. Mereka adalah pasangan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir dan pasangan Usman Marham-Andi Hastri T Wello. Komisioner KPU Pinrang, Edi Sofyan mengatakan, tiga bapaslon tersebut sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada […]

  • Patroli Rutin, Polisi Amankan 1 Unit Motor, Diduga Akan Digunakan Untuk Balapan Liar

    Patroli Rutin, Polisi Amankan 1 Unit Motor, Diduga Akan Digunakan Untuk Balapan Liar

    • calendar_month Minggu, 8 Nov 2020
    • account_circle Gibran
    • visibility 141
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dalam rangka mengantisipasi timbulnya kerawanan yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, anggota Resmob Polres Tana Toraja dipimpin Ipda Iskandar melakukan patroli rutin diwilayah Tana Toraja, Sabtu (7/11). Patroli mulai dilaksanakan sekitar pukul 22.30 Wita. Patroli ini dilaksanakan ditargetkan untuk antisipasi terjadinya perkelahian antar kelompok, balapan liar serta premanisme. “Patroli […]

  • Peringati Hari Jadi Ke Enam, Alumni 37 FDT Polres Tana Toraja Gelar Baksos

    Peringati Hari Jadi Ke Enam, Alumni 37 FDT Polres Tana Toraja Gelar Baksos

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 276
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Anniversary ke 6 Brigadir Dalmas Tahun 2013 Angkatan 37 FDT (Februari Dua Ribu Tiga Belas) Nusantara Polres Tana Toraja melakukan bakti sosial ke daerah terpencil. Kegiatan bakti sosial ini dilakukan, Sabtu (2/3) sebagai ungkapan rasa syukur angkatan 37 FDT kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah menjalani dinas selama 6 tahun […]

  • Partai Demokrat Resmi Usung Andi Asman Sulaiman di Pilkada Bone 2024

    Partai Demokrat Resmi Usung Andi Asman Sulaiman di Pilkada Bone 2024

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 219
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA Partai Demokrat secara resmi mendukung H Andi Asman Sulaiman, adik Menteri Pertanian H Andi Amran Sulaiman, untuk maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada Bone 2024. Andi Asman Sulaiman, yang dikenal sebagai ‘Sahabat Petani’, akan berpasangan dengan H Andi Akmal Pasluddin sebagai bakal calon wakil bupati. Pengumuman dukungan ini disampaikan oleh Ketua […]

expand_less