Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » ASN Terlibat Ujaran Kebencian di Medsos, Termasuk pelanggaran disiplin

ASN Terlibat Ujaran Kebencian di Medsos, Termasuk pelanggaran disiplin

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Sabtu, 16 Feb 2019
  • print Cetak

ZONAKATA.COM Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima pengaduan dari masyarakat soal keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ujaran kebencian di media sosial (medsos). BKN meminta agar warga melapor jika menemukan kasus ujaran kebencian yang melibatkan ASN.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, melalui rilis resminya. Ada 6 aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin ASN.

Ridwan menjelaskan aturan ini dikeluarkan untuk membantu pemerintah memberantas hoax atau berita palsu serta ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi jadi sumber perpecahan bangsa.

ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BKN sendiri telah menerima aduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk kategori pelanggaran disiplin

Mengantisipasi hal tersebut, BKN melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA. ASN juga akan diarahkan agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut ini 6 bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN:

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran poin 1-4 dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

BKN menyatakan PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga mendukung hal ini. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat ada ASN yang melakukan pelanggaran atas 6 poin di atas. Pelaporan bisa lewat situs www.lapor.go.id atau e-mail ke [email protected] atau telepon ke 021-50816000 (**)

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Digantikan Prof Zudan Arif

    Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Digantikan Prof Zudan Arif

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 442
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Posisi Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) berganti. Pejabat lama Bahtiar Bharuddin digantikan oleh Prof Zudan Arif Fakhrulloh yang sebelumnya menjabat Pj Sulawesi Barat (Sulbar). Pergantian Pj ini berdasarkan keputusan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). “Iya Inshaallah bertugas di sana (Sulsel),” kata Zudan Arif dilansir dari detik.com, Kamis 16 Mei 2024. Prof Zudan […]

  • MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Berlaku di Pilkada 2024

    MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Berlaku di Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 194
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan resmi disahkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Melalui putusan ini, MK menyamakan ambang […]

  • Tertunda Karena Kendala Teknis, TIF Akhirnya Sukses Menggelar Pertunjukan Seni Budaya

    Tertunda Karena Kendala Teknis, TIF Akhirnya Sukses Menggelar Pertunjukan Seni Budaya

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 593
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Toraja International Festival (TIF) 2021 yang digelar di Rante Buntu Tempon, Lembang Palangi’, yang sempat tertunda karena genset panitia rusak, akhirnya dibuka langsung Resa Fahlevi, Direktur Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Ivent Daerah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ajang perhelatan akbar bertaraf internasional yang dibuka pada Sabtu (4/9) malam namun […]

  • Plt Gubernur Sulsel Tanam Cabai Katokkon di Pekarangan Rumah Jabatan

    Plt Gubernur Sulsel Tanam ‘Lada Katokkon’ di Pekarangan Rumah Jabatan

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 221
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) mengajak masyarakat menghijaukan bumi dengan menanam pohon di halaman rumah sendiri. “Ayo, manfaatkan pekarangam rumah penghijauan sekaligus asa manfaat,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Selasa, 4 Desember 2021. Hal itu diutarakannya, usai bermain futsal bersama para staf di lapangan Goro Arena di waktu […]

  • Perkuat Sinergi, Pemkot Parepare dan LAN Makassar Bahas Pengembangan SDM Aparatur

    Perkuat Sinergi, Pemkot Parepare dan LAN Makassar Bahas Pengembangan SDM Aparatur

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 130
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menerima kunjungan resmi dari Kepala Pusat Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar di ruang rapat Kantor Wali Kota Parepare, Rabu, 23 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Tasming Hamid didampingi oleh sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Kepegawaian […]

  • Pembebasan Lahan Jalur Kereta Api Di Pangkep Segera Dituntaskan

    Pembebasan Lahan Jalur Kereta Api Di Pangkep Segera Dituntaskan

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 223
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PANGKEP Dalam waktu dekat para pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk jalur rel kerata api di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel, akan dibayarkan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Pangkep H.Syahban Sammana, Kamis (13/6). Dikatakan jika anggaran pembayaran jalur rel kereta api tersebut sudah ada dan siap dicairkan kepada pemilik lahan. Rencananya pembayaran […]

expand_less