Mei 2021, Pemkab Toraja Utara Mulai Terapkan 5 Hari Kerja
- account_circle Gibran
- calendar_month Minggu, 2 Mei 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pemkab mulai 3 Mei 2021 menerapkan kebijakan 5 hari kerja. Kebijakan tersebut dikeluarkan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang melalui Surat Edaran No.061.1/04101/ Organisasi tanggal. 30 April 2021 Tentang Penetapan 5 hari Kerja dan Pakaian Dinas bagi ASN dan Pegawai Kontrak Daerah dalam Lingkup Pemkab Toraja Utara.
Surat Edaran ini merujuk Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2021. Berdasarkan Surat Edaran itu, jam kerja ASN dan Tenaga Kontrak Daerah di lingkup Pemkab Toraja Utara, dari Senin-Jumat, masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita. Hari Sabtu dan Minggu libur.

Menurut Bupati Bassang bahwa pemberkakuan 5 hari kerja ini dimaksudkan agar pelayanan umum kepada masyarakat lebih maksimal selain itu ASN dan pegawai kontrak bisa melyangkan waktu bersama keluarga pada hari Sabtu dan Minggu.
“Penerapan lima hari kerja ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal dan di sisi lain, ASN dapat meluangkan waktu bersama keluarga di hari Sabtu dan Minggu,” kata Bupati Yohanis Bassang, saat Apel Gabungan di Lapangan Bakti Rantepao, Rabu (28/4) lalu.
SE Bupati No.19 itu selain mengatur jam kerja juga mengatur soal pakaian dinas ASN dan Tenaga Kontrak Daerah. Dimana hari Senin dan Selasa menggunakan pakaian PDH Khaki, Rabu PDH atas putih bawah hitam (catatan rok bagi perempuan, kecuali Muslimah), Kamis PDH kain tenun khas Toraja, dan Jumat menggunakan pakaian olahraga dan PDH batik nasional Toraja setelah berolahraga.
Sementara itu pakaian dinas Tenaga kontrak Daerah, Senin sampai dengan Kamis PDH warna abu abu tua, termasuk hari Jumat setelah berolahraga. Bupati juga mengingatkan agar ASN maupun tenaga kontrak daerah tidak menggunakan bawahan jeans pada hari kerja.
Bupati juga menginstruksikan agar para pimpinan unit kerja melaksanakan apel pagi dan mambuat rekap kehadiran mingguan serta lapiran bulanan. Termasuk juga diperintahkan untuk membuat teguran kepada ASN maupun Tenaga Kontrak Daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara tersebut.
(Anjas/ZK)
- Penulis: Gibran
