Pemprov Fokus Penyekatan Pembatasan di Area Mamminasata dan Pemudik Luar Sulsel
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berfokus penyekatan pembatasan di area Mamminasata untuk penjagaan arus mudik jelang Idul Fitri 1442 H. Area Mamminasata ini mencakup wilayah Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa) dan Takalar.
“Terkait mudik, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan. Terkait aglomerasi wilayah di Sulsel kebetulan di area perkotaan Mamminasata. Kita akan memperketat pembatasan di wilayah Mamminasata ini,” jelas Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (15/4).
Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk penjagaan arus mudik jelang lebaran nanti. Tentunya dalam penjagaan perbatasan itu melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melihat sejauh mana pergerakan orang setiap harinya,” ujarnya.
Plt Gubernur Sulsel pun mengaturkan terima kasih atas kebijakan Presiden RI, Joko Widodo melalui Kementerian Perhubungan. Menurutnya, Pemprov Sulsel pun berfokus pada arus mudik dari luar Sulsel, hal itu salah satu upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
Diketahui Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H telah ditetapkan. Moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi, diantaranya adalah moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
“Kami berterima kasih atas kebijakan bapak Presiden yang menginstruksikan tidak adanya penerbangan jelang lebaran. Permasalahan yang paling penting kita ketahui bersama bahwa arus dari luar Sulsel itu menjadi konsen kita dan itu dilakukan dengan pembatasan arus transportasi,” ungkapnya.
Sementara untuk pelaksanaan salat tarawih di Masjid, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan ‘lampu hijau’. Hal itu merujuk dari Surat Edaran Kementerian Agama.
“Merujuk surat edaran Menteri Agama RI No:SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Kita buat surat edaran Nomor 451/3574/B.Kesra tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan. Kita izinkan pelaksanaan tarawih dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat”. Pungkasnya.
(Rls/ZK)
- Penulis: zonakatacom
