Melanggar Prokes Pengunjung Cafe Laruna Dibubarkan Polisi
- account_circle Gibran
- calendar_month Senin, 8 Feb 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Puluhan pengunjung di Cafe Laruna, Rantelemo, Kecamatan Makale Utara dibubarkan personel gabungan Polres Tana Toraja pada Minggu 7 Februari 2021 malam.
Pembubaran dilakukan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Dimana, banyak pengunjung tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.
“Pengunjung yang kedapatan masih asik menenggak miras kita paksa untuk bubar,” ujar Kanit SPK A Polres Tana Toraja, Aiptu Amiruddin, Senin (8/2).

Setelah dilakukan pembubaran, pemilik, manajer, kasir dan pelayan cafe langsung dibawa ke Polres Tana Toraja. Mereka akan menjalani pemeriksaan terkait temuan pelanggaran prokes tersebut.
Namun bukan hanya pengelola Cafe, pemerintah setempat seperti Camat, Lurah dan Kepala RT ikut diperiksa. Ketiganya diperiksa karena dinilai membiarkan dan tidak menegakkan imbauan prokes Covid-19.
“Ada beberapa yang diperiksa, salah satunya Camat untuk diambil keterangan terkait izin dan giat di Cafe Laruna,” papar Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu yang dikonfirmasi terpisah.
Sebagai informasi, berdasarkan prosedur prokes, yang kedapatan melanggar akan dibubarkan. Lalu, pihak terkait yang memfasilitasi terjadinya pelanggaran prokes akan dikenakan Undang-Undang. Yakni melanggar prokes pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 dan pasal 216 KUHP.
(Rls/Tom/ZK)
- Penulis: Gibran
