Tak Kantongi Izin Keramaian, Polisi Hentikan Acara Rambu Solo di Sa’dan
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 29 Des 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tidak mengantongi izin keramaian, acara rambu solo’ (upacara pemakaman) yang tengah berlangsung di Dusun Buntu Sia Lembang Sa’dan Tiroallo Kecamatan Sa’dan dibubarkan oleh petugas kepolisian, Senin 28 Desember 2020.
Personil Polsek Sa’dan Balusu yang dipimpin Kapolsek Iptu Lewi Tandi Arung didampingi Camat Sa’dan Panggau Ponglabba langsung ke lokasi acara untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati saat dikonfirmasi mengungkapkan jika langkah itu sebagai realisasi Maklumat Bersama Forkopimda Toraja Utara dan Himbuan Kapolres Toraja Utara tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan.
“Kemarin jajaran kami menghentikan kegiatan acara adat pemakaman (rambu solo’), karena kegiatan itu tidak mengindahkan Maklumat Bersama Forkopimda, Himbauan Kapolres, dan tidak mengantongi izin keramaian,” ungkap Yudha, Selasa (29/12).
Dikatakan, proses penghentian berlangsung tertib dan aman karena dilakukan secara persuasif. Keluarga yang berduka dan panitia mengakui tidak mengindahkan Maklumat Forkopimda dan Himbauan Kapolres.
“Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari keluarga yang berduka maupun dari panitia penyelenggara,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi serupa jika masih ada pelanggaran. Terlebih acara tersebut tanpa mengantongi izin dan disinyalir akan adanya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
“Kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas, kami hentikan karena sebelumnya kami sudah sering melakukan sosialisasi “. Tegasnya.**
- Penulis: Gibran
