Cabuli Anak Usia 10 Tahun, Seorang Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kembali Tim Resmob Polres Toraja Utara mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur. Dipimpin Kanit Resmob Bripka Leo Timang, petugas menangkap pelaku berinisial TK (57 tahun) di rumahnya.
TK ditangkap pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi No: LPB/56/XI/2020/SPKT/ Res.Torut dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur. TK diduga mencabuli korban berinisial PH yang baru berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko melalui Kanit Resmob, Leo Timang mengatakan, kejadian terjadi sekitar bulan Oktober lalu. Saat itu korban pergi ke kios milik pelaku yang terletak dijalan Serang, Rantepao dengan maksud berbelanja.
Ketika korban berada didalam kios, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang berbelanja dan langsung memegang area kewanitaan korban. Dan hal itu dilakukan berulang kali pada saat korban berbelanja di kios pelaku.
Tidak sampai disitu saja, pelaku bahkan diketahui pernah mendatangi tempat tinggal (kosan) korban yang tak jauh dari kios pelaku. Melalui pintu belakang rumah korban, pelaku memanggilnya untuk keluar. Saat korban keluar, pelaku membuka resleting celananya dan langsung menarik tangan korban untuk memegang alat kelaminnya.
Pelaku juga memegang organ vital serta meremas payudara korban. Usai melancarkan aksi bejatnya pelaku langsung meninggalkan korban dan kembali ke kiosnya. Ternyata perbuatan tak senonoh dirumah korban, telah dua kali dilakukan oleh pelaku.
Kini pelaku TK telah diamankan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara, Kamis 5 November 2020 sekitar pukul 01.00 Wita di jalan Serang Rantepao. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Humas Polres Toraja Utara
- Penulis: Gibran
