Hari Ini, KPU Toraja Utara Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pilkada Tahun 2020
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Toraja Utara tahun 2020.
Pengumuman ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 perubahan dari PKPU No.15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Kemudian Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pegundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Serta Keputusan KPU Toraja Utara Nomor: 51/PL.02.2-Kpt/7306/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020.
Untuk Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dimulai tanggal 04 s/d 06 September 2020. Pendaftaran di hari pertama dan hari kedua, pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 16.00 Wita, dan untuk hari ketiga pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 24.00 Wita.
Tempat pendaftaran di Kantor KPU Toraja Utara Jl. Taman Makam Pahlawan No. 65 Kecamatan Rantepao.
Adapun ketentuan pendaftaran yakni Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Toraja Utara yaitu 6 kursi atau minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 yaitu 32.540 suara.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Toraja Utara, beberapa hari sebelumnya, untuk menyampaikan rencana waktu pendaftaran.
Pendaftaran dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Pengusul dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Dokumen dibuat 2 (dua) rangkap yang terdiri dari asli dan salinan, masing-masing rangkap dimasukkan ke dalam map yang dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Sampul depan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara atau melalui website www.kab-torajautara.kpu.go.id.
Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Helpdesk Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Jl. Taman Makam Pahlawan No. 65 Kecamatan Rantepao, email: [email protected].
📷 rilis
- Penulis: Gibran
