KPU Tana Toraja Akan Batasi Jumlah Pendukung Paslon Saat Mendaftar
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja mulai mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Pengumuman itu terkait jadwal pendaftaran serta syarat dukungan. Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa menyebutkan jika pendaftaran mulai dilaksanakan pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Sedangkan untuk persyaratan, setiap paslon minimal mendapat dukungan Partai Politik atau gabungan Parpol minimal memiliki 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg 2019 lalu.
“Jadi setiap paslon harus didukung parpol atau gabungan parpol minimal memiliki 6 kursi di DPRD Tana Toraja atau didukung 25 persen (32.713 suara sah) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg 2019 lalu,” jelas Rizal.
Rizal juga mengatakan saat pendaftaran bakal pasangan calon di KPU Tana Toraja tidak seperti dulu lagi. Pendaftaran kali ini di desain dengan menyesuaikan protokol penanganan Covid-19.
“Jadi aturan ini berdasarkan protokol kesehatan yang digunakan. Karena kita khawatirkan penyebaran virus Covid-19 dapat mengganggu proses tahapan pilkada,” ungkapnya.
Untuk itu KPU akan membatasi massa dari masing-masing pasangan bakal calon. Untuk masuk ke ruangan pendaftaran hanya bakal pasangan calon dengan ketua dan sekretaris dari masing-masing partai pengusung.
“Kita batasi, yang bisa masuk ke ruang pendaftaran hanya paslon dengan ketua dan sekretaris dari masing-masing partai pengusung. Itu pun harus menggunakan APD,” tegasnya.
Ia pun menyarankan bagi masing-masing pendukung calon untuk di rumah saja menyaksikan proses pendaftaran, karena KPU Tana Toraja akan menyiarkan secara live melalui streaming di medsos resmi KPU.
- Penulis: Gibran
