Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemerintahan » Hore!!, Besok Gaji ke-13 Cair, Ini Rincian dan Daftar Yang Menerima

Hore!!, Besok Gaji ke-13 Cair, Ini Rincian dan Daftar Yang Menerima

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Minggu, 9 Agt 2020
  • print Cetak

ZONAKATA.COM Kementerian Keuangan mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai dilakukan pada Senin (10/8). Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, Sabtu 7 Agustus 2020.

Menurut Andin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya pejabat eselon III ke bawah. Artinya para pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu.

Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukkan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut rinciannya;

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Adapun tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.

Adapun tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang sedang diemban.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 pada periode ini? Berikut daftar penerima gaji ke-13 yang siap dicairkan:

a. PNS;

b. Prajurit TNI;

c. Anggota POLRI;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;

g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;

h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;

i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;

j. Staf khusus di lingkungan kementerian;

k. Hakim ad hoc;

l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;

m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;

n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan

p. Calon PNS

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Eva Rataba: Data Dapodik Siswa Jadi Acuan Pengusulan Beasiswa PIP

    Eva Rataba: Data Dapodik Siswa Jadi Acuan Pengusulan Beasiswa PIP

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 202
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba, kembali menyerahkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi kepada pelajar di Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. Penyerahan beasiswa PIP tersebut berlangsung di Gedung Pemuda Rantepao, dengan jumlah penerima sebanyak 2.546 pelajar dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. “Saya harap, […]

  • KPU Parepare Harap Peran Pers Sukseskan Pilkada

    KPU Parepare Harap Peran Pers Sukseskan Pilkada

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 227
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – KPU Parepare menggelar “Visit to Community” yang dikemas dalam Sosialisasi KPU Menyapa, bersama komunitas media Parepare di Media Centre KPU Parepare, Sabtu (17/8/2024). Hadir, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra, Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nur Islah, dan salah seorang Jurnalis TV Nasional, […]

  • 12 Kepala Daerah di Sulsel Ajukan Cuti Jelang Penetapan Calon Kepala Daerah oleh KPU

    12 Kepala Daerah di Sulsel Ajukan Cuti Jelang Penetapan Calon Kepala Daerah oleh KPU

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 240
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR   Dua pekan menjelang penetapan calon kepala daerah (Cakada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 12 kepala daerah di Sulawesi Selatan telah resmi mengajukan surat cuti tanggungan negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Idham Kadir, Senin (9/9/2024). Menurut Idham, jumlah kepala daerah yang seharusnya […]

  • Pertandingan Sepak Bola Tarkam di Pinrang Ricuh, Diduga Diprovokasi Oknum Anggota Dewan Terpilih

    Pertandingan Sepak Bola Tarkam di Pinrang Ricuh, Diduga Diprovokasi Oknum Anggota Dewan Terpilih

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 483
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PINRANG — Pertandingan sepak bola antar kampung (tarkam) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ricuh. Dalam video yang beredar rombongan suporter terlihat mengejar panitia dan saling adu jotos. Aparat yang berjaga bahkan terlihat kewalahan melerai massa. Belakangan diketahui peristiwa itu terjadi di Desa Marannu, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang. Salah seorang tokoh masyarakat, H Suharto […]

  • Jokowi Tegaskan Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020

    Jokowi Tegaskan Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 165
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA Desakan agar Pilkada 2020 ditunda terus mengemuka demi mencegah penyebaran virus Corona makin masif. Mulai Komnas HAM, PBNU, hingga Muhammadiyah sudah menyuarakan desakan agar pemerintah menunda Pilkada 2020. Namun, Presiden Jokowi tak setuju jika Pilkada 2020 harus ditunda. Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, Pilkada 2020 tetap digelar Desember mendatang. “Penyelenggaraan […]

  • Taufan Apresiasi RSUD Andi Makkasau Terus Tingkatkan Layanan untuk Masyarakat

    Taufan Apresiasi RSUD Andi Makkasau Terus Tingkatkan Layanan untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Kifli
    • visibility 174
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE — Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengapresiasi sekaligus menegaskan bahwa raihan Akreditasi Paripurna RSUD Andi Makkasau adalah bukti komitmen dan ikhtiar Pemkot Parepare untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal ini diungkap Taufan Pawe (TP) melalui akun media sosial pribadinya. “Predikat Akreditasi Paripurna yang diraih oleh RSUD Andi Makkasau adalah hasil […]

expand_less