Terkait Kasus Hutan Mapongka, Kejati Periksa Wakil Bupati Tana Toraja
- account_circle Irsad Ibrahim
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara terkait kasus dugaan peralihan status kawasan hutan Mapongka di Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Diketahui kawasan hutan Mapongka merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kini dikuasai oleh sejumlah oknum warga. Bahkan lahan tersebut sudah ada yang disertifikatkan. Terkait hal itu Wabup Victor diambil keterangannya oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel, Senin (6/7).
“Iya, saya diambil keterangan oleh penyidik terkait adanya warga masuk ke hutan Mapongka,” kata Victor kepada sejumlah awak media di Kantor Kejati Sulsel.
Victor mengaku dirinya diperiksa penyidik Kajati kapasitas sebagai pemerintah daerah. Dikatakan keterangannya diambil dalam rangka penyelidikan atas terbitnya sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka.
Namun, menurutnya di sisi lain agak susah karena sudah ada sebagian masyarakat yang telah memiliki sertifikat di dalam kawasan Hutan Mapongka itu. Dijelaskan jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyetujui melepaskan 103 hektar lahan dikawasan hutan Mapongka.
“Kementerian Kehutanan sudah menyetujui melepaskan 103 hektar karena dilokasi itu terdapat pemukiman, lahan perkebunan, jalan akses bandara termasuk ada beberapa fasilitas umum yang akan dibangun antara lain rumah Kodim, Brimob, BMKG dan sebagainya. Ada 103 hektar yang akan kita ploting untuk dikeluarkan dari kawasan hutan Mapongka,” katanya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan penyelidikan bertujuan untuk mengetahui apakah dalam kawasan Hutan Mapongka yang dikatakan merupakan hutan produksi terbatas itu bisa diterbitkan sertifikat atau tidak.
“Ini yang diselidiki oleh Pidsus, dan hari ini ada dua orang saksi yang kita periksa,” ujar Idil.
Sebelumnya,Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah turun melakukan puldata dan pulbaket bersama tim Dinas Kehutanan Sulsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Balai Litbang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kawasan hutan Mapongka, Kamis 25 Juni 2020 yang lalu.
Dari hasil puldata dan pulbaket di lapangan, tim menemukan 39 sertifikat yang dikumpulkan dari warga yang mengklaim atas lahan Mapongka itu, 36 sertifikat dipastikan berada dalam kawasan hutan. Tiga objek sertifikat lainnya masih akan dikaji lebih lanjut oleh tim BPKH apakah lokasi itu juga berada dalam kawasan hutan atau tidak.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Andi Parenrengi bahwa ketiga lokasi objek sertifikat itu berada di pinggir kawasan hutan Mapongka. Bahkan dibeberkan jika sejumlah sertifikat yang dimiliki oleh warga terbit melalui program prona.
“Untuk mengalihan fungsi hutan itu cukup ketat. Untuk kawasan hutan Mapongka yang mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dialih fungsikan baru lokasi Pramuka dan jalan masuk ke Bandara Toraja,” ungkap Andi Parenrengi.
- Penulis: Irsad Ibrahim
