Hutan Mapongka Rusak, Bandara Toraja Terancam
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Senin, 22 Jun 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Aktivitas warga di kawasan Hutan Mapongka Mengkendek membuat Bandara Toraja terancam banjir. Hal ini disebabkan karena area hutan yang seharusnya sebagai penyangga air kini tidak berfungsi lagi karena wilayah itu mulai gundul.
Akibatnya dua box culver yang berada diarea bandara mulai terendap material tanah dan batu. Hal ini bisa memicu banjir di area bandara itu jika box culver itu penuh dengan material yang dapat mengakibatkan runway bandara akan retak.
“Jika hal itu tidak segera diatasi maka runway bandara selain akan banjir juga bisa retak,” kata Kepala Bandara Toraja, Jefriadi Mappiare.

Menurut Jefriadi bahwa sangat disayangkan jika bandara Toraja yang belum difungsikan dan telah menelan anggaran ratusan milyar itu mengalami kerusakan. Padahal tim supervisi teknis Dirjen Perhubungan Udara dalam waktu dekat sudah akan turun untuk melakukan pengujian apakah Bandara Toraja ini sudah layak digunakan atau belum.
“Dari hasil RDP Menhub dengan Dirjen Perhubungan Udara rencananya Bandara Toraja akan diresmikan bulan Agustus 2020 mendatang. Untuk itu pihak Kemenhub meminta kawasan bandara kembali dihijaukan,” ungkap Jefriadi.
Diketahui kawasan hutan Mapongka kini mengalami polemik antara warga dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang I Tana Toraja. Sejumlah warga mengklaim jika kawasan itu milik mereka yang dibuktikan dengan sertifikat dan SPPT PBB sementara pihak KPH mengklaim jika hutan Mapongka adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Untuk itu pihak petugas KPH telah menyisir
seluruh kawasan hutan Mapongka dan menemukan hampir seluruh kawasan HPT Mapongka yang awalnya seluas 864 ha dan meliputi wilayah administrasi Lembang Marinding, Kelurahan Rantekalua, Kelurahan Tampo dan Kelurahan Buntu Tangti telah diklaim oleh warga.
Akibat munculnya sertifikat didalam kawasan hutan itu membuat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar meminta data-data dari KPH Saddang I terkait klaim warga itu.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti dilapangan terkait klaim warga atas kawasan HPT Mapongka ke pihak Balai Gakum dan BPKH,” kata Kepala KPH Sadang I Tana Toraja, Cornelia Pairunan beberapa waktu lalu.
Selain itu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) mulai menyelidiki proses terbitnya sertifikat oleh BPN/ATR Tana Toraja didalam kawasan Hutan Mapongka itu. Dari informasi yang diperoleh, hari ini sejumlah saksi mulai akan diambil keterangannya oleh pihak Kejati Sulsel.**
- Penulis: zonakatacom
