KPU Kabupaten/Kota Kembali Aktifkan Anggota PPK dan PPS
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM Setelah hampir tiga bulan tertunda akibat pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memulai tahapan pilkada pada 15 Juni 2020. Hal ini menyusul keputusan untuk melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Berdasarkan surat KPU No.441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 tentang pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan 2020. Dalam surat itu KPU Kabupaten/Kota diintruksikan untuk mengaktifkan kembali PPK dan PPS beserta sekretariat PPK dan PPS.
“Jika terdapat anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS yang tidak memenuhi syarat dalam pengaktifan kembali maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pergantian antar waktu,” bunyi surat itu.
Dalam surat itu juga ditegaskan agar KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pelantikan anggota PPK dan PPS paling lambat 15 Juni 2020. Pelantikan anggota PPK dan PPS dapat dilaksanakan secara daring (online) atau secara tatap muka (offline) sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku.
- Penulis: zonakatacom
