Masa Belajar di Rumah di Tana Toraja Kembali Diperpanjang Hingga 13 Juni
- account_circle Gibran
- calendar_month Senin, 1 Jun 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). Kali ini SE tersebut terkait dengan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona.
Bupati Nicodemus, selaku ketua Satgas Covid-19 Tana Toraja mengatakan kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan kewaspadaan serta penanggulangan penyebaran virus Corona, sehingga kesehatan lahir dan batin siswa, guru kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah dapat terjaga.
“Kesehatan lahir dan batin bagi siswa, para guru dan kepala sekolah menjadi pertimbangan utama,” kata Nicodemus.

Berikut isi Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae tentang Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Virus Corona Nomor: 166/V/2020/Setda tertanggal 30 Mei 2020, diantaranya:
- Perpanjangan masa belajar di rumah untuk peserta didik pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Perguruan Tinggi hingga tanggal 13 Juni 2020.
- Satuan Pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh.
- Satuan Pendidikan agar terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orangtua /wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah.
- Satuan Pendidikan agar berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.
📜 Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja
- Penulis: Gibran
