PSBB Makassar Berlaku, Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi Dihentikan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 25 Apr 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKASSAR Kota Makassar mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 Wita. Kendaraan komersil seperti bus antarkota-antarprovinsi pun diberhentikan.
“Penghentian aktivitas kendaraan komersil antar kota menyusul keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,” kata Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
PSBB Kota Makassar mulai efektif berlaku pada Jumat (24/4) pukul 00.00 Wita dini hari tadi. Iqbal mengatakan, selama masa PSBB, tidak boleh ada transportasi darat yang datang ke Makassar.
“Dengan adanya aturan itu maka sangat membantu penerapan PSBB, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi,” jelasnya.
Peraturan Kementerian Perhubungan itu sendiri telah ditindak lanjuti oleh surat dari Dinas Perhubungan Prov. Sulsel tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi yang ditujukan kepada para pemilik angkutan umum.
Dalam surat yang bernomor B.689.A/Dishub/094/2020 tertanggal 24 April 2020 itu secara jelas disebutkan jaringan trayek AKDP dengan tujuan atau masuk wilayah PSBB dan zona merah maka akan dibekukan sementara atau tidak beroperasional mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.
- Penulis: zonakatacom


