ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sebanyak 16 narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Makale mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Remisi yang didapatkan bervariasi mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
“Di Rutan Makale banyak warga binaan, terdapat 16 narapidana yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, ada 2 orang mendapatkan potongan tahanan 1 bulan 15 hari,” tutur Kepala Rutan Kelas II B Makale Luther Toding Patandung, Senin (2/5).
Menurut Luther, narapidana yang memperoleh remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” paparnya.
Untuk diketahui pemeberian remisi kepada 16 napi itu berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 dan Nomor: PAS-626.PK.05.04 Tahun 2022.
Anjas/ZK