ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Ada 125 ukiran Toraja kini mendapat pengakuan atau surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Razilu kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya di Hotel Heritage Toraja Utara, Kamis (24/3).
Daftar ekspresi budaya tradisional (ukiran Toraja) itu mendapat perlindungan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
AMAN Toraya sebagai kustodian menerima Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal secara sah yang diwakili oleh Ketua AMAN Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi.
Sejak tahun 2016 silam, pengusulan hak cipta ke Kemenkumham RI dilakukan atas pertimbangan banyaknya pihak yang telah menyalahgunakan ukiran-ukiran Toraja, baik dari segi kepentingan bisnis termasuk menyalahi arti dan makna dari setiap jenis ukiran.
Sehingga, beberapa pemuda yang peduli terhadap budaya Toraja seperti Romba’ Marannu Sombolinggi, Brikken Linde Bonting dan Belo Tarran melalui AMAN Toraya mencari jalan agar ukiran-ukiran Toraja memiliki hak cipta.
Membangun komunikasi lewat pemerintah daerah di dua kabupaten, namun kandas dan tidak ada kejelasan. Akhirnya ditemukan sosok tokoh Toraja di Jakarta, yakni Irjen Pol (Purn) Matius Salempang mantan Kapolda Sulsel dan Kapolda Kalimantan Timur.
Pemuda Toraja bersama Bapak Matius Salempang dan para Tokoh Toraja lainnya ikut bergabung akhirnya melaporkan usulan tersebut ke Kemenkumham RI dengan berbagai banyak proses dan tantangan.
Setelah menerima Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal kepada media, Matius Salempang menjelaskan, perjuangan lima tahun mendapatkan pengakuan tersebut tidaklah mudah, dan semata-mata untuk Toraja.
“Saya merasa puas karena perjuangan kita berbuahkan hasil, terima kasih yang sudah terlibat, kami tidak bermaksud hebat, semua ini terjadi karena orang Toraja dan masyarakat harus tahu ukiran Toraja sudah punya hak cipta sehingga tidak disalahgunakan lagi,” ujarnya.
Matius mengingatkan pula bahwa, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, sebaiknya pemerintah daerah di dua kabupaten dapat duduk bersama dengan masyarakat adat untuk membahas kelanjutan bagaimana menjaga ekspresi budaya tradisional.
“Sebaiknya duduk bersama, dan kedepan semoga ada Perda yang mengatur tentang bagaimana aturan motif ukiran Toraja dapat dipakai sesuai acaranya,” pesannya.
Sementara itu, Romba’ Marannu Sombolinggi menceritakan saat pengajuan hak cipta di Kemenkumham ada 32 wilayah adat yang hadir memberi dukungan dan akhirnya membuat tim untuk menyampikan keresahan-keresahan tentang penggunaan ukiran yang tidak sesuai pada tempatnya.
“125 jenis ukiran Toraja ini di daftarkan Bapak Matius Salempang ke Kemenkumham, kami berjuang bersama-sama, AMAN Toraya sebagai penanggung jawab, dan surat pengakuan ini menjadi milik kita bersama orang Toraja,” ungkapnya.
Kata Romba, bagi masyarakat baik pemerintah daerah jangan berfikir ini milik pribadi bagi yang telah berjuang, namun milik semua masyarakat adat Sangtorayaan.
Penyerahan 124 surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (ukiran) lainnya akan diserahkan bulan Mei di Makassar oleh Kemenkumham RI.
Ris/ZK