ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sebanyak 109 narapidana di Rutan Kelas II B Makale Tana Toraja, Sulawesi Selatan terima remisi umum, Rabu (17/8/2022).
Pemberian remisi tersebut dalam rangka HUT Republik Indonesia ke 77.
Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana.
Narapidana yang mendapat remisi karena berkelakuan baik.
Selain itu, telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Remisi umum ini diberikan setiap 17 Agustus, seperti saat ini,” kata Luther.
Besaran remisi yang diterima 109 narapidana tersebut berbeda-beda.
Diantaranya, remisi lima bulan sembilan orang, remisi empat bulan 19 orang, remisi tiga bulan 28 orang.
Kemudian remisi dua bulan 37 orang, dan remisi satu bulan sebanyak 15 orang.
Adapun penyerahan remisi umum ini diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
Tentang pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana Menteri Hukum dan HAM.
“Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Itu sesuai UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang remisi,” paparnya.
Untuk diketahui, pemberian remisi dilakukan saat upacara HUT RI ke 77 di Rutan Makale. Upacara tersebut dipimpin Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg.(*)