1.300 PPPK Tahap I Toraja Utara Terima SK, Diinstruksikan Kibarkan Bendera dan Tanam Pohon
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA — Sebanyak 1.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Art Centre Alun-alun Rantepao, Rabu (6/8/2025).
Pelantikan sempat molor hingga tiga jam karena Bupati Frederik dan Wakil Bupati Andareas B. Silambi menerima audiensi warga Kecamatan Tikala yang menggelar aksi unjuk rasa damai terkait polemik aktivitas tambang galian C yang dinilai merusak kawasan wisata.
Dalam sambutannya, Bupati Frederik menjelaskan bahwa pelantikan sejatinya dijadwalkan pada Oktober 2025. Namun karena kondisi keuangan daerah dinilai memadai, pelantikan dipercepat menjadi awal Agustus. SK PPPK tersebut berlaku mulai 1 Juli 2025.
Menyambut bulan Kemerdekaan RI, Frederik menginstruksikan kepada seluruh PPPK yang baru dilantik untuk membawa dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing.
“Saat mengibarkan bendera itu, ingat bahwa kalian digaji oleh negara. Tugas kalian adalah berbakti, mengabdi, dan menjalankan kewajiban sebaik-baiknya, bukan hanya menerima SK dan gaji,” tegas Frederik yang akrab disapa Dedi Palimbong.
Tak hanya itu, ia juga memerintahkan seluruh PPPK untuk menanam delapan bibit pohon apa saja di pekarangan rumah sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan simbol kenangan atas pelantikan mereka.
Frederik menginstruksikan seluruh Kepala OPD, camat, lurah, kepala lembang, kepala puskesmas, dan kepala sekolah untuk turun langsung memantau pelaksanaan instruksi tersebut.
“Pastikan mereka menanam delapan pohon dulu, baru diberikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT),” ujarnya.
“Ini menjadi bentuk kesadaran akan tugas sebagai abdi negara dan pengingat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.”
SK yang diterima berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah, serta bergantung pada kinerja dan kedisiplinan masing-masing PPPK.
“Jika melanggar aturan, SK tidak akan diperpanjang. PPPK ini bukan titipan, tetapi harus sesuai kebutuhan dan mampu menjalankan tugas dengan baik,” tegas Frederik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Toraja Utara, Cornelia Untung Seru, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK tahap I berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 821.19/BKPSDM/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Dari 1.300 PPPK yang dilantik, terdiri atas 646 laki-laki dan 654 perempuan. Rinciannya:
-
PPPK teknis: 1.217 orang
-
PPPK guru: 59 orang
-
PPPK tenaga kesehatan: 24 orang
Sebagian besar PPPK yang dilantik merupakan eks-Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang terdaftar dalam database kepegawaian dan telah mengikuti seleksi nasional tahun 2024. Namun, dilaporkan bahwa masih ada dugaan ketidaksesuaian data antara SK dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama bagi sejumlah TKD yang telah bekerja bertahun-tahun namun tidak tercatat secara resmi.
(Ris/ZK)
- Penulis: zonakatacom


