ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Perempuan berinisial NM (27 tahun) ditangkap Sat Reskrim Polres Tana Toraja karena menggunakan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Senin (20/6/2022) malam.
“Diduga edarkan uang palsu, pelaku sudah kita amankan,” papar Ahmad di Makale Rabu (22/6/2022) sore.
Pelaku kata dia, menipu agen BRI Link di Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.
Caranya dengan memberikan uang palsu yang nilainya Rp 10 juta, kemudian meminta korban mentransfer uang itu ke rekening pribadinya.
Tanpa pikir panjang, korban mentransfer uang yang asli ke rekening pelaku.
Beberapa jam setelah itu, korban sadar bahwa uang yang diterimanya ternyata uang palsu. Ia pun melapor ke polisi.
“Jadi uang palsu diberikan ke agen BRI Link secara tunai, nah korban transfer uang yang asli ke rekening pelaku,” papar Ahmad.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Tana Toraja bergerak lakukan penyelidikan.
Alhasil pada Senin (20/6/2022) malam pelaku ditangkap di Kelurahan Lemo.
Ia kemudian di bawah ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 15 lembar dam uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 18 lembar.
Terkait kasus uang palsu ini, Sat Reskrim masih terus melakukan pendalaman. Khususnya mencari tahu bagaimana cara pelaku mencetak uang palsu tersebut.
“Proses masih berjalan. Kita juga butuh uji Forensik dan keterangan dari Bank Indonesia,” pungkasnnya. (*)
Foto : Polres Tana Toraja