ZONAKATA.COM – MAKASSAR Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengikuti Rapat Koordinasi Khusus secara virtual di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (9/9).
Rakoordinasi tersebut membahas mengenai Pengamanan dan Penegakan Protokol Covid 19 Pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
Dengan itikat Pilkada tahun 2020 sehat dan demokratis, Menkopolhukam Mahfud menyampaikan pilkada dapat dilanjutkan dengan syarat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan di tiap tahapan pilkada serentak.
“Banyak permasalahan yang dilakukan bapaslon, diketahui sesuai data, 141 pelanggaran pada pendaftaran dan 102 pelanggaran jelang penutupan, dan KPU RI mencatat 46 Bapaslon yang positif Covid 19,” jelasnya.
Implementasi kebijakan telah dilakukan baik dari Pemerintah maupun penyelenggara pemilu.
“Pemerintah melalui Inpres No 6 Tahun 2020, KPU RI melalui PKPU No 16 Tahun 2020, dan Bawaslu melalui Perbawaslu No 4 Tahun 2020. Semua sudah di implememtasikan,” sambung Menkopolhukam, Mahfud MD.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan bahwa daerah yang melaksanaan pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.
“Bersama sama kita harus mampu mematuhi peraturan yang telah di tetapkan. Salah satunya protokol kesehatan, pelaksanaan setiap proses pilkada serentak harus mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Dikatakan ada 12 hal baru di TPS pada Pilkada serentak nanti, yaitu 500 pemilih per TPS, pengaturan kedatangan, memakai sarung tangan, mencuci tangan, cek suhu, menggunakan masker atau pelindung wajah, disinfektan TPS, dilarang berdekatan, KPPS sehat, tidak bersalaman, dan tinta tetes.
Usai mengikuti Rakor ini, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman berharap pelaksanaan Pilkada harus tetap memberlakukan protokoler kesehatan secara ketat.
Di Sulawesi Selatan sendiri, terdapat 12 Kabupaten/Kota yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Desember 2020 mendatang.
“Para paslon Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walikota kami berharap memberi contoh dan empati atas kondisi Covid-19 termasuk kepada tim yang tengah berjuang dalam penanganan korban Covid-19,” pintanya.
Dalam setiap tahapan Pilkada, dirinya mengingatkan, para pasangan calon tetap selalu menjadi contoh penerapan protokoler kesehatan juga kepada para pendukung masing-masing.
“KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus desease (Covid-19). Inilah yang menjadi dasar dalam tahapan Pilkada dengan tetap mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Selain Menkopolhukam, Rapat koordinasi khusus ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Kapolri, BIN, KPU RI, Bawaslu RI, Kepala BNPB, dan Kepala daerah Provinsi, Kota/Kabupaten Se Indonesia.**