Urus Ijin Keramaian Cukup di Polsek
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 5 Jan 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Toraja, Yulius Dakka, mempertanyakan soal pengurusan surat ijin keramaian yang harus urus Di Polres Tana Toraja.
Menurutnya, kepengurusan surat ijin keramaian tidak mesti ke Polres, cukup di Polsek. Dan Kepolisian Republik Indonesia semestinya mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Adakah yang tahu kenapa ijin keramain harus dikeluarkan sama Polres?. Kalau pemikiran saya seharusnya pihak kepolisian mendekatkan pelayanannya kepada masyarakat. Cukup diurus ke polsek setempat saja, nanti polsek yang melakukan koordinasi ke Polres”, kata Yulius Dakka, sabtu (5/1).
Dikatakan jika masyarakat yang ada di pelosok sangat terbebani dengan biaya untuk datang ke Makale membawa rekomendasi polsek untuk kemudian dikeluarkan ijin oleh Polres Tana Toraja.
“Dari Ollon misalnya, mereka harus mengeluarkan biaya Rp. 500.000 untukbongkos ojek ditambah biaya tinggal semalam karena tidak mungkin PP. Sama halnya dari Baruppu’, Sumalu Rantebua dan Awan Rantekarua” lanjut Dakka.
Ia juga berpesan agar hal ini ditanyakan langsung ke Kapolres Tana Toraja untuk ditindak lanjuti demi pendekatan pelayanan ke masyarakat.
” Tolong kalau ada yang bisa sampaikan kepada pak Kapolres untuk di pikirkan tehknisnya, demi pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Padahal ditempat itu rata-rata ada Polsek”. ujar Dakka.
Terpisah, Kapolres Tana Toraja. AKBP. Julianto P. Sirait, memberikan tanggapan soal kepengurusan Surat Ijin Keramaian yang di keluhkan oleh Ketua LSM Peduli Toraja.
Menurut Julianto, dirinya pernah menyampaikan agar tetap menggunakan jasa aparat Kepolisian yang bertugas di masing-masing Polsek baik yang di Tana Toraja, maupun yang ada di Toraja Utara .
” Saya pernah sampaikan, agar tetap menggunakan jasa polsek untuk membantu pengurusan. Kelengkapan dilengkapi di Polsek, maka Polsek yang akan meneruskan ke Polres. Masyarakat tidak perlu sampai jauh-jauh datang ke Polres” ungkap Julianto saat dikonfirmasi soal kepengurusan Surat Ijin Keramaian.
Kapolres Tana Toraja juga menjelaskan bahwa kepengurusan Surat Ijin Keramaian tetap di buat di Polres dan dikirim kembali Kepolsek. Ia juga berjanji akan menindaki aparat Kepolisian yang bertugas di Polsek apabila ada yang tidak mengindahkan instruksinya.
“Ijin tetap akan dibuat di Polres, dan dikirimkan kembali ke Polsek dimana masyarakat akan melaksanakan kegiatan. Disini juga saya bisa tahu dan memonitor mana Polsek yang apatis dengan warganya. Kalau itu saya temukan, maka akan saya tegur Polseknya pada kesempatan pertama untuk memperbaiki pelayanannya” tegas Julianto.
Ajhie
- Penulis: zonakatacom
