ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Jelang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024, KPU Toraja Utara akan menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Kegiatan akan dilaksanakan pada Senin, 1 Agustus 2022, pukul 16.00 WITA, bertempat di Aula Kantor KPU Toraja Utara, Kelurahan Rante Pasele, Rantepao.
“Maksud dari kegiatan yang akan dilaksanakan ini adalah untuk memberikan sosialisasi dan informasi awal kepada partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang sudah mendapatkan akun Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol KPU RI dan berada dalam wilayah kabupaten Toraja Utara.” kata ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom.
KPU Toraja Utara juga akan memberikan pemaparan seputar dasar hukum yang mengatur pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024.
Selain itu, akan disampaikan pula alur tahapan pendaftaran, perifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu termasuk ketentuan bagi partai politik yang dapat menjadi calon peserta pemilu, syarat menjadi peserta pemilu, serta dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu.
Sementara itu, ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi pasyarakat dan SDM, Anshar Tangkesalu mengatakan bahwa maksud dari undangan terbuka ini dilakukan mengingat data yang diperoleh dari badan Kesbangpol Toraja Utara tanggal 29 Juli 2022 terdapat 9 Partai Politik (Parpol) sementara data Partai Politik Nasional yang telah mendapatkan akun pada Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol KPU RI per tanggal 29 Juli 2022 sudah mencapai 39 Partai Politik.
Untuk memenuhi prinsip keadilan dengan memperlakukan sama seluruh partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 sehingga KPU Toraja Utara membuat undangan terbuka.(*)