Tips Aman dari Razia Ops Keselamatan di Toraja Utara, Hindari 7 Target Pelanggaran Ini

Populer

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara mulai melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi ‘Keselamatan Jaya 2022’, terhitung mulai tanggal 1 sampai 13 Maret 2022.

Giat diawali dengan Gelar Pasukan di halaman Mapolres Toraja Utara, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) yakni Kapolres Toraja Utara, AKBP. Eko Suroso.

Kapolres Eko Suroso dalam amanatnya menyampaikan tujuan penggelaran Ops Keselamatan 2022 yaitu meningkatkan  kesadaran warga dalam berkendara, menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas orang meninggal dunia.

“Agar membudayakan tertib berlalulintas dan mengedukasi masyarakat tentang tata cara berkendara yang baik dan benar dengan mengedepankan prinsip Keselamatan Adalah Kebutuhan,” ucapnya, Selasa (1/3).

Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari satu orang.

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Ketujuh target prioritas dari operasi ini nantinya akan diterapkan pelaksanaan di lapangan, jika dicermati bertujuan semata-mata membudayakan tertib berkendara diatas jalan raya, meningkatkan keselamatan berkendara, dan menghilangkan segala bentuk kelalaian, sehingga tujuannya baik dan mulia serta dapat menjaga keselamatan diri dan orang lain diatas jalan raya,” terang Eko.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP. Agus Salim mengatakan bahwa Operasi Keselamatan 2022 mengedepankan fungsi Satuan Lalu Lintas dan didukung fungsi lain serta instansi lintas sektoral.

Agus Salim juga menyampaikan bahwa operasi yang dilaksanakan ditengah masa pandemi Covid-19 masih mengacu pada Ketetapan Protokol Kesehatan.

“Giat ini masih mengacu pada Ketetapan Protokol Kesehatan sebagaimana telah ditetapkan pemerintah, kita kedepankan aspek imbauan Prokes, kita juga siapkan masker bagi pengendara, dan tentu harapan kita dari operasi ini nantinya semakin meningkatkan kemauan warga berkendara lebih aman dan tertib, yang pada akhirnya kelak warga akan menjadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan.

Agus berpesan, masyarakat agar mempersiapkan diri dan kelengkapan kendaraan, membiasakan diri tertib berkendara dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain mulai dari sekarang.

“Jangan biarkan diri anda terjaring, hindarilah tujuh target prioritas dari Ops Keselamatan ini dan ingatlah saat anda berada di jalan raya, ada keluarga yang menunggu dirumah, menunggu anda pulang dalam keadaan selamat,” pungkasnya. (*)

Ris/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

TV Peduli Parepare Sabet Penghargaan Kategori Program Siaran Perempuan dan Anak Televisi Terbaik di Sulsel

ZONAKATA.COM, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui LPPL TV Peduli Dinas Kominfo menyabet penghargaan kategori program...

Berita Lain