ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Dalam dua hari tiga warga pengguna narkoba ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Toraja Utara. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Tim Sat Resnarkoba pertama kali menangkap YP alias L (43 tahun) di Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Sabtu (10/4).
YP ditangkap sekitar 23.30 Wita setalah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku sering membeli dan membawa Narkotika di sekitar Kota Rantepao. Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Aswan Afandi.

Dari hasil pengembangan penangkapan itu, pihak Sat Resnarkoba kembali menangkap AH alias A (43 tahun) dan KS alias R (41 tahun) yang saat itu di lakukan penggeledahan di rumah AH di Jalan Beringin, Pasele Kecamatan Rantepao, Minggu (11/4) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta berbagai perlengkapan untuk menggunakan sabu,” kata Kasat Narkoba Iptu Aswan Afandi.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di ruang Sat. Resnarkoba Polres Toraja Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Anjas/ZK)