
ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pelaksanaan Sholat Jumat ditiadakan sementara di Kabupaten Toraja Utara selama dua pekan atau 14 hari kedepan.
Terhitung mulai tanggal 22 Juli sampai 5 Agustus 2021 agar kegiatan beribadah di rumah ibadah baik sholat Jumat maupun ibadah hari Minggu dilakukan di rumah masing-masing.
Aturan pemberlakuan ibadah di rumah selama dua pekan sesuai hasil rapat Pemkab Toraja Utara bersama Satgas Covid-19 dan para Tokoh Agama dari setiap perwakilan agama (pengurus FKUB), dipimpin langsung Bupati Yohanis Bassang di Rujabnya, Lampan, Kamis (22/7) malam.
Kepala Kementerian Agama Toraja Utara, Pretty Lamban Gasong turut hadir rapat berpesan kepada seluruh umat beragama, agar taat mematuhi Surat Edaran Bupati tentang Percepatan Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
“Marilah kita bersabar selama 14 hari ke depan, sambil berdoa semoga kondisi kita dapat pulih kembali, sehingga kita dapat beraktifitas normal kembali, terima kasih atas kerjasama yang baik,” ujar Pretty, Jumat (23/7).

“Insya Allah dari upaya kita ini, semoga membuahkan hasil baik bagi kita semua, sehingga tanggal 6 Agustus kita semua dapat beraktifitas seperti semula,” tambahnya.
Pretty jelaskan, pelaksanaan Sholat Jumat dipindahkan ke rumah masing-masing, demikian ibadah hari Minggu selama dua pekan.
“Pak Bupati berpesan kita bersabar dulu selama 14 hari, semoga ada hasil yang baik dan jumlah yang terpapar Covid-19 berkurang, yang sakit sudah sembuh kembali dan keadaan bisa normal kembali,” tutupnya.
Ris/ZK