Tahun 2025 Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Naik

Populer

ZONAKATA.COM – MAKASSAR   Mulai 5 Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Sulawesi Selatan akan mengalami kenaikan.

Kenaikan ini terjadi setelah diterbitkannya aturan baru yang mengatur tambahan pajak atau opsen, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kenaikan tarif ini cukup signifikan, dengan beban pajak yang harus dibayar wajib pajak mengalami penyesuaian.

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Darmayani Mansyur, menjelaskan bahwa dengan aturan baru, tarif PKB dan BBNKB akan naik sekitar 10,67 persen untuk PKB dan opsen PKB, serta 16,20 persen untuk BBNKB dan opsen BBNKB.

Sebagai contoh, jika nilai jual kendaraan mencapai Rp 300 juta, tarif PKB pada aturan lama hanya sebesar Rp 4,5 juta. Namun, dengan aturan baru, jika nilai jual kendaraan tersebut tetap Rp 300 juta, tarif PKB Provinsi akan menjadi 1 persen atau Rp 3 juta.

Dengan adanya opsen 66 persen, sebesar Rp 1,98 juta akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga total tarif PKB yang harus dibayar menjadi Rp 4,98 juta, yang berarti terjadi kenaikan sebesar 10,67 persen.

Demikian juga untuk BBNKB. Di aturan lama, dengan kendaraan seharga Rp 300 juta, tarif BBNKB yang dibayar wajib pajak hanya sebesar Rp 30 juta. Namun, dengan aturan baru, tarif BBNKB akan dihitung sebesar 7 persen dari nilai jual kendaraan, yang menjadi Rp 21 juta.

Setelah ditambah opsen 66 persen, yakni Rp 13,86 juta, total yang harus dibayar untuk BBNKB menjadi Rp 34,86 juta, mengalami kenaikan 16,20 persen.

Dalam pengaturan baru ini, pembayaran PKB akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Hal yang sama berlaku untuk BBNKB, yang akan dibayar bersamaan dengan opsen BBNKB, SWDKLLJ, dan PNBP.

Dengan adanya perubahan ini, para wajib pajak diharapkan dapat mempersiapkan anggaran untuk membayar pajak kendaraan yang lebih tinggi di tahun 2025.

Selain kenaikan tarif, ada aturan baru yang juga harus diperhatikan oleh warga Sulsel yang berencana membeli kendaraan baru. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2024, mulai Januari 2025, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak akan dapat membeli kendaraan baru hingga menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Berdasarkan Pergub 20 Tahun 2024, warga yang ingin mendaftarkan kendaraan baru harus melunasi tunggakan pajak kendaraan lama terlebih dahulu,” jelas Darmayani.

Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa semua kewajiban pajak kendaraan telah dipenuhi sebelum warga menambah jumlah kendaraan mereka.

Bagi pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya namun masih memiliki tunggakan pajak, mereka diharuskan untuk melapor ke pihak berwenang.

“Jika kendaraan sudah dijual, laporkan terlebih dahulu. Pemilik kendaraan baru tidak bisa membayar pajak kecuali melakukan balik nama,” tambah Darmayani.

Tarif PKB dan BBNKB yang diterima oleh Pemprov Sulsel akan masuk ke kas milik pemerintah provinsi, sementara opsen yang diterima akan disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Hal ini menjadi bagian dari penyelarasan penerimaan pajak, yang akan memperkuat kontribusi pendapatan bagi daerah masing-masing.

Dengan aturan baru ini, diharapkan bisa mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan dan memberikan dampak positif bagi penerimaan pajak daerah, serta meningkatkan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Lomba Lari Malam Bermuatan Judi Digelar di Samping Mapolres Pinrang, Dikawal Polisi

ZONAKATA.COM, PINRANG -- Ratusan pemuda di Kabupaten Pinrang, menggelar lomba lari malam di bulan ramadan, Selasa (25/3/2025) malam.Dari pantauan,...

Berita Lain