ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Setelah satu minggu melarikan diri akhirnya JN (30 thn) pelaku persetubuhan anak dibawah umur asal Mengkendek menyerahkan diri ke Polsek Mengkendek, Selasa (12/2).
JN dilaporkan oleh keluarga korban EP (16 thn) tanggal 06 Februari 2019 atas kasus persetubuhan anak dibawah umur. Karena itu Sat. Reskrim Polres Tana Toraja mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka JN.
Sebelumnya EP meninggalkan rumah tanpa pamit dan hanya meninggalkan pesan singkat bahwa dirinya telah ke Batam bersama dengan temannya namun ternyata EP malah pergi bersama JN.
Dari pengakuan EP bahwa selama meninggalkan rumah, dirinya dibawah JN ke Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara dan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur.
Selama bersama JN, EP mengaku berulang kali disetubuhi oleh JN. Setelah puas, JN pun menyuruh EP pulang kerumahnya menggunakan mobil penumpang dan hanya dibekali uang sebesar Rp. 200 ribu dan berjanji akan menyusul ke rumah orang tua korban.
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, membenarkan bahwa pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka JN telah menyerahkan diri dan saat ini sudah berada di Mapolres untuk di proses lebih lanjut.
Gibran Raka