Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Tana Toraja Dipangkas
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 13 Apr 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) selama bulan Ramadhan.
Perubahan jam kerja tertuang dalam surat edaran Bupati Tana Toraja. Surat edaran ditandantangani oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, bernomor 98/IV/2021/Setda.
SE itu terkait penetapan jam kerja pegawai lingkup Pemkab Tana Toraja selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriah.
“Perubahan jam kerja menindaklanjuti instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” jelas Zadrak Tombeg dalam surat edaran itu.
Perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dari Senin hingga Sabtu berbeda. Di mana dari Senin hingga Kamis jam kerja mulai pukul 08:00 hingga 14:00 Wita. Sebelumnya 07:30 hingga 14:30 Wita.
Kemudian, pada hari Jumat selama bulan Ramadhan pukul 08:00 hingga 11:30 Wita.
Sebelumnya pukul 07:30 hingga 11:30 Wita. Seperti halnya pada hari Sabtu mulai pukul 08:00 hingga 13:00 Wita yang sebelumnya pukul 07:30 hingga 13:00 Wita.
Sementara untuk pelaksanaan apel dilakukan pada pukul 08:00 Wita. Adapun ketentuan ini berlaku mulai satu hingga berakhirnya bulan ramadhan 1442 H.
“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terimakasih,” pungkas Zadrak.
(Toru/ZK)
- Penulis: Gibran
