Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Satpol PP Pemkot Parepare Sisir Jalan Tertibkan Baliho Melanggar

Satpol PP Pemkot Parepare Sisir Jalan Tertibkan Baliho Melanggar

  • account_circle Kifli
  • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
  • print Cetak

ZONAKATA, PAREPARE – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, mulai menyisir jalan-jalan protokoler, guna menertibkan baliho maupun banner yang tak seusai Peraturan Daerah (Perda), Selasa (28/5/2024).

Hari pertama penertiban menyasar jalan Bau Massepe dan Mattirotasi. Puluhan baligho maupun benner dengan berbagai ukuran, ditertibkan. Pelanggaran pemasangan baligho dan benner yang melanggar perda, di dominasi Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon walikota dan wakil walikota karena dipaku di pohon, di tiang listrik, hingga fasilitas umum lainnya.

Kadis Satpol PP Parepare, Andi Ulfah Lanto, mengatakan, sebelum penertiban yang dilakukan, pihaknya sudah menyurati, dan memperingati seluruh pemilik baliho, termasuk seluruh calon walikota maupun calon wawali, agar menertibkan dengan sukarela sebelum dilakukan penyisiran.

Terbatasnya waktu, dibanging dengan banyaknya titik yang harus disasar, kata Ulfa lagi, tidak memungkinkan penertiban dilakukan dalam sehari.

Ulfa menegaskan, penertiban yang melibatkan puluhan personil Satpol PP Parepare tersebut, dilakukan tanpa pandang bulu.

“Penertiban akan kita lakukan di seluruh Parepare, tanpa pandang bulu, di seluruh wilayah Parepare, tanpa pandang bulu,” katanya.

Seluruh baliho yang dicabut karena melanggar perda, tambah Ulfa, diamankan di kantor Satpol PP, utamanya yang berukuran kecil, kareba berpotensi hilang atau rusak.

“Nantinya akan kita data. Pemiliknya akan kita hubungi, agar mengambil masing-masing seluruh baliho, spanduk maupun bener yang telah kita tertibkan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, penertiban berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum, serta Perwali nomor 44 Tahun 2016, tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon, serta perwali nomor 49 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Parepare. (*)

  • Penulis: Kifli

Berita Lain

  • Atlet Enrekang Belum Pasti Terima Bonus Dari Pemda, Meski Sabet Medali di Porprov 2022

    Atlet Enrekang Belum Pasti Terima Bonus Dari Pemda, Meski Sabet Medali di Porprov 2022

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 371
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – ENREKANG, Atlet Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2022, belum pasti mendapatkan bonus meski meraih medali. “Untuk bonus peraih medali kita akan dibicarakan lagi, karena tentu harus dibicarakan dalam rapat pembahasan anggaran,” kata Achmad Faisal, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadispopar), Jumat (21/10/2022). Achmad mengungkapkan, untuk sementara Pemda […]

  • Kepala Daerah di Sulsel Ramai-ramai Maju Senayan, Bupati Tana Toraja Adem Ayem

    Kepala Daerah di Sulsel Ramai-ramai Maju Senayan, Bupati Tana Toraja Adem Ayem

    • calendar_month Minggu, 28 Mei 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 336
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pemilu 2024 diikuti oleh banyak pihak termasuk sejumlah kepala daerah. Seperti deretan kepala daerah dan mantan kepala daerah di Sulawesi Selatan. Menanggapi itu, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung adem ayem. Ditanya peluang maju ke Senayan, Bung Theo sapaanya, mengaku masih fokus menjalankan tugasnya sebagai Bupati Tana Toraja. “Kan memang ada beberapa […]

  • Maknai HUT Kemerdekaan RI, Polres Tana Toraja Gelar Vaksinasi Massal

    Maknai HUT Kemerdekaan RI, Polres Tana Toraja Gelar Vaksinasi Massal

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 352
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-76, Polres Tana Toraja memaknainya dengan menggelar vaksinasi Covid-19 dosis I, untuk masyarakat umum. Vaksinasi ini dilaksanakan di gerai vaksin TNI-Polri Plaza Pelayanan Kepolisian Makale, Selasa (17/8). Sebanyak 20 vial vaksin jenis Sinovac atau setara dengan 200 dosis suntikan dialokasikan kepada masyarakat umum mulai umur […]

  • Golkar Dukung Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel 2024

    Golkar Dukung Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel 2024

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 298
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma), untuk Pilgub Sulsel 2024. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, dalam pertemuan di Kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/8/2024) malam. […]

  • Rem Jebol, Bus Putra Jaya Nyaris Seruduk Rumah Warga di Nanggala

    Rem Jebol, Bus Putra Jaya Nyaris Seruduk Rumah Warga di Nanggala

    • calendar_month Sabtu, 12 Jan 2019
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 390
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Bus Putra Jaya dari arah Palopo menuju Rantepao mengalami kecelakaan tunggal di Jalan poros Bolu – Palopo KM20, tepatnya di Dusun To’ Banga, Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara. Laka tunggal ini terjadi pada Jumat sore, (11/01/ 2019) sekitar pukul 19.00 wita. Menurut informasi dari Kapolsek Tondon Nanggala Iptu Alwi, […]

  • Gadis 20 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bittuang

    Gadis 20 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bittuang

    • calendar_month Minggu, 10 Jan 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 1.311
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang wanita berusia 20 tahun ditemukan tewas gantung diri di Dusun Buttu, Lembang Buttu Limbong, Kecamatan Bittuang, Minggu (10/1). Wanita yang berinisial RB itu pertama kali ditemukan oleh saksi SN. Disebutkan jika saat itu SN baru pulang dari Gereja dan hendak kerumah korban dengan maksud ingin minum. Namun setibanya dirumah korban […]

expand_less