ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sosialisasi terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama (BBN) terus dilakukan oleh UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja.
Selain di media sosial dan memasang poster ditempat-tempat strategis, UPTP Wilayah Tana Toraja juga berkoordinasi dengan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung agar sosialisasi penghapusan dan diskon PKB ini sampai ditingkat Kelurahan Lembang.

“Kami berharap pak Bupati melalui surat edaran dapat menyampaikan ke Kelurahan Lembang terkait program Pemprov Sulsel ini,” kata Kepala UPTP Wilayah Tana Toraja, Jayady.
Ia pun mengharapkan masyarakat Tana Toraja bisa memanfaatkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Diskon Pajak Kendaraan ini. Apalagi waktunya hanya sampai 29 Desember 2023 mendatang.
Sementara Bupati Theofilus Allorerung menyambut baik dengan adanya kebijakan Pemprov Sulsel melalui Bapenda Sulsel berupa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini.

“Ini sangat membantu masyarakat secara finansial khususnya bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Saya akan sosialisasikan ke Kepala Lembang, kebetulan besok ada pertemuan,” ucap Theofilus saat menerima jajaran UPTP Samsat Tana Toraja di Rujab Bupati, Selasa (24/10/2023).
Untuk diketahui, selain pembebasan bea balik nama, program ini juga menawarkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kemudian diskon PKB masa pajak tahun 2023 sebesar 2,5 persen, diskon pokok tunggakan PKB 10 persen, diskon PKB tunggakan kendaraan umum 20 persen, diskon PKB tunggakan angkutan barang 30 persen, dan diskon PKB tunggakan angkutan umum 40 persen.
Icca/ZK