fbpx

Sambut Hari Jadi ke-355, Pemprov Sulsel Kembali Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – MAKASSAR    Dalam rangka menyambut Hari Jadi Sulawesi Selatan yang ke-355, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Insentif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1045/IX/Tahun 2024 dan berlaku mulai 10 September hingga 30 September 2024.

Langkah ini diambil setelah evaluasi terhadap insentif serupa yang diberikan pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 lalu menunjukkan manfaat signifikan bagi masyarakat.

Banyak warga yang memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan pajak, sehingga berdampak positif pada penurunan jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di provinsi ini.

Selain meringankan beban finansial warga, kebijakan ini juga dinilai mampu meningkatkan akurasi data pajak kendaraan bermotor melalui pembebasan tarif progresif dan bea balik nama kendaraan. Dengan begitu, pendataan yang lebih tepat dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.

Adapun insentif yang diberikan meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor:
    • Pembebasan tarif Pajak Kendaraan Bermotor progresif.
    • Pembebasan seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor.
    • Pengurangan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di atas 1 tahun sebesar 19% bagi kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
    • Pengurangan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di atas 1 tahun sebesar 10% untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali kendaraan bermotor baru.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:
    • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
    • Pembebasan denda keterlambatan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam pengumumannya, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda atau beban tambahan.

Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat mempermudah proses administrasi balik nama kendaraan, terutama bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas.

“Gubernur pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan keringanan, sekaligus dapat meningkatkan akurasi database  pajak di Sulawesi Selatan,” bunyi surat itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img

Sambut Sumpah Pemuda, Turnamen Sepakbola KNPI Cup II Toraja Utara Resmi Digelar

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Turnamen sepak bola Pekan Pemuda KNPI Cup II resmi dibuka oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati...

Berita Lain