Rp 30 Miliar Disiapkan Pemkab Enrekang untuk Gaji PPPK

Populer

ZONAKATA.COM – Enrekang, Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) buka formasi 717 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2022. Anggarkan Rp 30 miliar untuk gaji PPPK selama setahun.

“Iya sementara ini masih pendaftaran PPPK. Jadi ada 717 formasi yang kami buka untuk tahun 2022 ini,” kata Kepala BKPSDM Enrekang, Jumurdin, Rabu (16/11/2022).

Jumurdin merincikan, dari 717 formasi PPPK terdiri dari 365 formasi guru, 316 tenaga kesehatan (nakes), dan 36 formasi PPPK teknis. Jumlah formasi ini pun kata dia, meningkat dari penerimaan PPPK tahun sebelumnya dengan 563 formasi.

“Meningkat dari tahun sebelumnya. Pertimbangannya, kami cuma ikut formasi yang diberikan oleh pusat sebanyak 717. Kami harus terima jumlah formasi itu, karena kalau kita tolak kita tidak bisa lagi buka formasi PPPK tahun berikutnya. Kemudian, memang sebenarnya kami juga butuh tenaga PPPK karena tahun depan sudah banyak pegawai yang pensiun,” jelasnya.

Jumurdin juga tidak terlalu mempersoalkan mengenai kesiapan gaji PPPK. Pasalnya kata dia, pemerintah pusat sudah berjanji akan merasionalkan gaji PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemda Enrekang di tahun 2023. Sehingga, dirinya memastikan Pemda Enrekang akan bertanggung jawab atas gaji PPPK nantinya.

“Janjinya pusat ini akan dirasionalkan anggaran untuk gaji PPPK melalui DAU. Makanya sebenarnya kami berani untuk membuka formasi sebesar 717 PPPK. Kami BKPSDM hanya memfasilitasi daerah agar jumlah pegawai memadai, selebihnya nanti akan diatur di keuangan daerah,” ungkap Jumurdin.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Enrekang, Permadi Hasan mengutarakan, Pemkab Enrekang wajib menganggarkan gaji PPPK di tahun 2023 nanti. Rencananya, pihaknya akan menganggarkan Rp 30 miliar untuk gaji PPPK selama setahun.

“Mau tidak mau, suka tidak suka Pemkab wajib menganggarkan gaji PPPK ini. Tahun lalu itu kami anggarkan Rp 12 miliar, nah karena PPPK tahun ini lebih banyak kita bisa pastikan lebih dari Rp 30 miliar untuk gaji setahun PPPK,” ujarnya.

Menurut Permadi, anggaran tersebut bersumber dari DAU dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023. Dia juga memastikan, dengan adanya gaji PPPK ini keuangan daerah tidak akan terganggu dikarenakan sudah disiapkan secara matang.

“Sumbernya sebagian dari DAU dan kami juga persiapkan di APBD nanti. Ini sudah direncanakan, keuangan daerah kita prediksi tidak akan terganggu lah,” tandasnya.(Ar/Ar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Jelang Bulan Mamase Perbaikan Jalan Wisata ke Tondok Bakaru Digenjot

ZONAKATA.COM - MAMASA   Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mempercepat pembenahan jalan wisata menuju...

Berita Lain