ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Tana Toraja menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, Rabu (31/8/2022).
Rekonstruksi berlangsung sekira satu jam di rumah tersangka ataupun korban.
Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa saat tersangka berada di lantai dua rumah.
Kemudian turun ke lantai satu, masuk ke kamar korban, aksi pembunuhan dan pasca pembunuhan terjadi.
“Rekonstruksi di rumah tersangka yang memperagakan 14 adegan,” papar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad.
14 adegan tersebut kata Ahmad, diperagakan oleh tersangka, korban (pemeran pengganti dan tiga orang saksi.
Diketahui, kasus suami bunuh istri ini terjadi pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Pelaku ialah Hasan Basri (70). Ia tega menghabisi nyawa istrinya sendiri yakni Zubaedah (68).
Hasan membacok istrinya pakai parang setelah ajakannya untuk rujuk ditolak.
Apalagi saat itu Zubaedah terlebih dahulu menyerang Hasan menggunakan parang.
Hasan pun tersulut emosi, dan membabi buta menghabisi nyawa istrinya.
Namun Hasan kini telah ditetapkan tersangka.
Ia dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Linea Nusantara