ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara telah menetapkan perolehan suara dari 18 kecamatan di Kabupaten Tana Toraja, Rabu (4/12/2024).
Sementara 1 (satu) kecamatan yaitu Kecamtan Makale ditunda sementara sehubungan dengan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Kecamatan Makale.
Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Berthy Paluangan, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kabupaten akan dilanjutkan setelah hasil PSU diterima. PSU tersebut direncanakan akan berlangsung pada 6 Desember 2024.
“Hasil rapat pleno untuk penetapan rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilakukan setelah hasil PSU diterima. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Berthy dalam keterangannya kepada zonakata.com, Rabu (4/12/2024) malam.
Penundaan ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk para kontestan pilkada yang berharap agar proses PSU berjalan lancar dan segera selesai.
Berthy juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar menunggu hasil resmi yang akan diumumkan setelah seluruh tahapan selesai.
Ia menambahkan bahwa setiap tahapan pemilihan di Tana Toraja diharapkan berjalan secara kredibel, transparan, dan sesuai prinsip demokrasi.
Berthy juga mengingatkan masyarakat untuk terus mematuhi aturan yang berlaku selama proses ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran pilkada di Tana Toraja.(ale)