Pupuk Subsidi 2026 Lancar, 147 Transaksi Tercatat di Detik Pertama
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM – JAKARTA Penebusan pupuk bersubsidi untuk tahun 2026 langsung dimulai sejak detik pertama pembukaan tahun baru. Hingga pukul 00.16 WIB, tercatat ada 147 transaksi penebusan pupuk subsidi oleh petani dari berbagai daerah.
Transaksi tersebut terdiri dari 74 menggunakan iPubers (KTP) dan 73 menggunakan Kartu Tani. Ini membuktikan bahwa sistem distribusi pupuk subsidi siap dan berfungsi sejak awal tahun.
Salah satu transaksi dilakukan oleh Salim, anggota Kelompok Tani Timbul Jaya di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan data iPubers, Salim menebus 800 kilogram pupuk urea atau setara dengan 16 sak di kios resmi UD Tunggul Makmur, Kecamatan Jeruklegi, pada pukul 00.01.36 WIB.
Salim mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran penebusan pupuk subsidi.
“Saya coba menebus pupuk karena kios masih buka, dan ternyata sudah bisa. Alhamdulillah, sangat membantu. Terima kasih Presiden Prabowo, pupuk lancar,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alamsyah, menyatakan bahwa penebusan pupuk subsidi mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini juga menunjukkan kesiapan sistem distribusi yang berfungsi dengan baik.
“Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025, harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi telah diturunkan 20 persen untuk melindungi daya beli petani. Transaksi yang tercatat sejak pukul 00.00 WIB menunjukkan bahwa sistem iPubers dan Kartu Tani siap digunakan,” kata Andi.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kepastian penyaluran pupuk subsidi di hari pertama tahun anggaran adalah komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional.
“Kami memastikan pupuk subsidi tersedia, tepat waktu, dan mudah diakses petani sejak awal tahun. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas produksi dan mempercepat swasembada pangan,” ujar Mentan Amran.
Kementerian Pertanian menegaskan bahwa kelancaran penebusan pupuk subsidi, kesesuaian harga dengan HET, dan kemudahan akses bagi petani adalah langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sarana produksi pertanian dan mendukung agenda swasembada pangan nasional.**
- Penulis: zonakatacom
