ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Adanya penolakan eksplorasi terhadap panas bumi di wilayah Balla, Bittuang oleh warga setempat terus berlanjut hingga DPRD Tana Toraja. DPRD juga diketahui menolak terhadap kegiatan survey dari Kementerian ESDM diwilayah itu.
Penolakan itu bermula saat sekelompok warga Lembang Balla mendatangi kantor DPRD Tana Toraja untuk menyampaikan aspirasi menolak rencana kegiatan panas bumi yang kini baru dalam tahap eksplorasi.
Dalam menindaklanjuti aspirasi itu, Komisi III DPRD Tana Toraja menggelar rapat kerja dengan instansi terkait seperti dengan Kepala Bappeda, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis PRKP, dan Camat Bittuang pada 6 Februari 2021 lalu.
Dari rapat kerja itu terungkap jika dasar dalam melakukan survey, karena pihak ESDM sudah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Dimana tujuannya adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Dari hasil pertemuan antara Komisi III dengan instansi terkait maka kesimpulan rapat, sebagai berikut:
- Dengan adanya riak-riak dan protes oleh beberapa kelompok masyarakat Lembang Balla, maka Komisi III akan melakukan peninjauan lapangan sekaligus melakukan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan (tokoh masyarakat) dan pemangku wewenang (pemerintah) di Lembang Balla.
- Sehubungan dengan rencana Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLT-PB) di Lembang Balla, maka Komisi III minta agar kegiatan survei yang sementara berjalan untuk diberhentikan sementara sambil menunggu hasil pertemuan antara Komisi III, Pemda Tana Toraja dan Kementerian ESDM.
- Komisi III merekomendasikan agar Kementerian ESDM memfasilitasi kegiatan sosialisasi yang intens dan berkoordinasi dengan Pemda Tana Toraja agar masyarakat paham dan tidak risau akan hadirnya PLT-PB di Lembang Balla.
- Komisi III merekomendasikan kepada dinas terkait untuk tidak lagi mengeluarkan surat izin serta dokumen lainnya.
Tiga hari berselang usai rapat kerja Komisi III dengan instansi terkait ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Toraja Tolak Tambang (AT3) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Tana Toraja pada 9 Februari 2021.
Dan berdasarkan hasil pertemuan antara Ketua DPRD, Wakil Bupati Tana Toraja, Sekda, dan Aliansi Toraja Tolak Tambang, disepakati sebagai berikut :
- Diminta kepada Pemda Tana Toraja dan Kementrian ESDM agar tunduk dan mengikuti kesimpulan Komisi III.
- Sebelum memenuhi syarat baik yang ditekankan oleh Komisi III maupun syarat teknis dan administrasi lainnya terkait Ekplorasi Panas Bumi di Lembang Balla agar dihentikan.
- Dalam rangka memperkuat legitimasi terkait Pengakuan Hak Wilayah Adat direkomendasikan kepada Pemda Tana Toraja agar segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan wilayah Hukum Adat di Tana Toraja.
- Terkait dengan aktivitas pada lembang Sasak, Bau, dan Sandana diminta kepada Pemda Tana Toraja untuk segera melakukan peninjauan kembali terkait surat-surat izin dan administrasi lainnya.
Polemik ekploitasi panas bumi di Lembang Balla, Bittuang terus berlanjut. DPRD Tana Toraja dalam hal ini Komisi III kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kementerian ESDM pada 10 Ferbruari 2021.
Dalam RDP itu terungkap jika PLT Panas Bumi bukan Tambang. Berdasarkan UU No.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi: Bahwa energi panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi (Geothermal).
Kementrian ESDM yang diwakili oleh Dikdik dari Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, mengatakan kehadiran mereka menindaklanjuti Survey Akuisisi Data 3G (Geologi, Geofisika, Geokimia) dan Pengeboran Eksplorasi Daerah Panas Bumi Bittuang.
Dikatakan Indonesia memiliki total Sumber Daya Panas Bumi sebesar 23.965,5 Mwe (Juni 2020), namun yang diproduksi baru mencapai 2.130,7 Mwe. Jadi target tahun 2025 sebesar 7% atau sekitar 7.200 MWe. Untuk diketahui karakteristik Energi Panas Bumi adalah sumber energi bersih, ramah lingkungan dan sustainable.
Selain itu tidak dapat diekspor, hanya dapat digunakan untuk konsumsi dalam negeri (indigenous). Bebas dari risiko kenaikan (fluktuasi) bahan bakar fosil. Juga tidak memerlukan lahan yang luas hanya butuh luas tanah 1-8 ha per Mwe dengan emisi CO2 berkisar 0,09 kg/kw-hr.
Dalam RDP itu Dikdik membeberkan jika penyelidikan sudah dilakukan sejak 2009 lalu, yakni Survei Geologi, Geokimia dan Geofisika oleh Badan Geologi. Pada 2012 dilakukan survei Magnetotelurik (MT) oleh Badan Geologi dan 2013, Pengeboran Landaian Suhu oleh Badan Geologi.
Pada tahun 2014, dilakukan survei Manetotelurik (MT) lanjutan oleh Badan Geologi. Sebaran manifestasi Balla: Fumarol 96,7 derajat celcius, mata air panas 48-96,7. Estimasi Top Reservoir 1000 meter. Survey itu dilakukan di Kabupaten Tana Toraja dan sebagian kecil masuk wilayah Toraja Utara.
Kemudian pada tahun 2021, dilakukan Survei Detail Struktur Geologi di sekitar Gunung (Buntu) Karua, Pemetaan Batuan Ubahan, dan Age Dating. Rencana kerja Geokimia: Sampling Tanah Pertagastech di 50 titik, Sampling Fluida. Rencana kerja Geofisika: gaya berat berjumlah 100 titik ukur disekitar Gunung Karua. Rencana kerja Magnetotelurik (MT) 25 titik di sekitar Gunung Karua.
Rencana Survei Lidar dan Foto Udara: luasan rencana survei lidar 2.000 hektar dan luasan rencana survei foto udara 10.000 hektar. Kegiatan penentuan rencana titik pengeboran eksplorasi: Sumur BTT-1 dan BTT-2 dengan desain Slim Hole kedalaman 1800 meter hingga mencapai kedalaman reservoir sistem panas bumi di Bittuang.
Serta melakukan Well Completion (uji perampungan) pada sumur eksplorasi untuk mengetahui Zone Permeabilitas sumur.
Pada 11 Februari 2021 Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Lembang Balla, Bittuang. Dari hasil pertemuan itu sebagian besar tokoh dan masyarakat di Lembang Balla tidak menolak hadirnya PLT Panas Bumi di wilayahnya.
Mereka sadar bahwa energi panas bumi yang muncul ke permukaan merupakan fenomena perpindahan panas dari dalam ke permukaan bumi sehingga bisa menghasilkan potensi sumber daya energi panas bumi yang menguntungkan bagi kebutuhan masyarakat luas.
Meski begitu ada kekawatiran masyarakat akan bahaya limbah yang merupakan salah satu dampak negatif penggunaan energi panas bumi adalah menghasilkan limbah terutama limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
Dari penjelasan Dikdik dari kementrian ESDM, mengatakan bahwa penggunaan panas bumi sebagai sumber energi juga memiliki dampak negatif yang harus dicari jalan keluarnya. Salah satu dampak negatif penggunaan energi panas bumi adalah menghasilkan limbah terutama limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
Limbah yang dihasilkan industri PLTP berupa geothermal brine dan sludge, jika limbah tersebut baik berupa limbah padat, cair maupun gas ada yang dibuang ke lingkungan akan mengakibatkan masalah pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Untuk mengatasi masalah limbah geothermal industri PLTP, dilakukan pengelolaan dan memanfaatkan limbah geothermal tersebut. Limbah sludge dari PLTP mengandung silika itu dapat dimanfaatkan sebagai bahan pencampur semen. Selain itu juga dapat dibuat untuk bahan campuran bagi batako ataupun paving.
Sedangkan limbah cair (brine) yang mengandung berbagai jenis mineral berupa silica (SiO2), kalium (K), magnesium (Mg), dapat dimanfaatkan menjadi suatu produk yang bernilai ekonomi tinggi yaitu berupa pupuk multinutrien phosphate-base seperti Mg-K-PO4, Mg3(PO4).
Dalam kunjungan kerja itu yang menjadi temuan administrasi Komisi III DPRD Tana Toraja adalah:
- Lokasi PLT-Panas Bumi di Balla Bittuang masuk dalam Kawasan Konservasi (KK)
- Wilayah Kerja PLT-Panas Bumi di Balla Bittuang belum masuk dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau Perda RTRW Kabupaten Tana Toraja
- Toraja masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
- Masih pro dan kontra di masyarakat
Sumber dan Foto by Dr. Kristian H.P. Lambe (Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja)