ZONAKATA.COM – BARRU Bakal calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai cawabup. Pasalnya, hasil pemeriksaan kesehatan, pasangan dari Suardi Saleh yang merupakan bupati petahana ini dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
“Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif narkotika dan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai calon wakil bupati. Konsekuensinya ia didiskualifikasi sebagai kandidat,” kata Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas, Minggu (13/9).
Putra mantan Bupati Barru Idris Syukur ini ketahuan positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar baru-baru ini. Gugurnya Andi Mirza tersebut diputuskan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Barru.
“Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif narkotika. Tidak bisa ditawar,” tegas Syarifuddin.
Atas putusan itu, KPU Barru juga memberikan kesempatan kepada para partai pengusung untuk mengganti pasangan Suardi Saleh pada Pilkada Barru 2020. KPU memberikan batas waktu tiga hari sejak Andi Mirza didiskualifikasi.
Dikatakan jika penggantian calon yang TMS diserahkan kepada partai pengusung untuk bermufakat mengganti dengan kandidat yang lain. Untuk penggantian calon yang TMS, diberikan waktu 3 hari untuk menyetorkan namanya. Kemudian dalam waktu 10 hari KPU akan melakukan proses verifikasi syarat terhadap calon itu.
Untuk diketahui Pilkada Barru 2020 akan diikuti tiga bakal pasangan calon. Selain Suardi Saleh-Andi Mirza Riogi juga ada pasangan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum serta pasangan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.**