Polemik Tambang di Wilayah Bittuang, Antara Ada dan Tiada

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Selain menolak eksplorasi panas bumi, masyarakat Bittuang juga meminta agar semua tambang yang ada di wilayah itu ditutup. Hal itu disampaikan masyarakat Bittuang saat menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD Tana Toraja beberapa waktu lalu.

DPRD Tana Toraja melalui Komisi III menindaklanjuti aspirasi itu dengan mengunjungi tiga lokasi yang diduga terdapat aktifitas tambang yakni di Lembang Sasak, Bau dan Sendana, Sabtu 13 Februari 2021.

Lembang Sasak menjadi lokasi pertama yang disambangi. Dari hasil temuan Komisi III ternyata sejak 2014 lalu atau sudah 7 tahun sudah tidak ada aktifitas tambang dilokasi itu. Diketahui wilayah Lembang Sasak mengandung Galena.

Polemik Tambang di Wilayah Bittuang, Antara Ada dan Tiada

Anggota Komisi III, DR. Kristian HP Lambe mengatakan jika pernah ada salah satu warga mengirim sampel batu Galena ini ke Jakarta, namun sampai saat ini tidak ada respon. Di Base Camp lokasi tambang itu, Komisi III menemukan ada beberapa sampel atau contoh bebatuan yang tersimpan rapi dalam gudang.

Dalam mengunjungi lokasi tambang itu Komisi III didampingi Camat Bittuang, Kepala Lembang Sasak, dan beberapa mantan pekerja. Areal tambang yang dimiliki PT. Christina Ecplo Mining (CEM) sekitar 40.000 hektar. Ada 20.000 hektar yang sudah bersertifikat.

Rombongan Komisi III kemudian mengunjungi Lembang Bau. Di lokasi ini ada sekitar 3.000 hektar areal tambang yang dikuasai PT. CEM dan PT. Tator Internasional Industrial (TII). Di wilayah Bau selain mengandung Galena juga mengandung Emas. Pihak perusahaan pernah melakukan survey namun tidak berjalan.

“Survey kuisioner itu dititip kepada Kepala Lembang Bau tapi karena ragu maka kuisioner tersebut tidak dijalankan ke responden atau masyarakat dengan alasan tertentu,” jelas Kris Lambe.

Menurutnya, Kepala Lembang Bau mengambil langkah bijaksana dengan mengadakan musyawarah terlebih dahulu karena ia tidak mau mengambil keputusan sendiri. Hal tersebut disampaikan kepada pihak perusahaan saat bertemu pada 25 Januari 2021 lalu.

Untuk diketahui PT. CEM dan PT. TII telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun masyarakat setempat mengaku tidak pernah diundang untuk sosialisasi terkait adanya tambang diwilayah itu.

Polemik Tambang di Wilayah Bittuang, Antara Ada dan Tiada

Sementara di Lembang Sandana Komisi III melakukan pertemuan dengan Kepala Lembang bersama beberapa tokoh masyarakat. Dari hasil pertemuan itu terungkap jika mereka tidak pernah dikunjungi oleh pihak perusahaan yang akan melakukan sosialisasi, bahkan mereka tidak tahu menahu dimana lokasi tambang itu.

Dari pengakuan sejumlah tokoh masyarakat jika pernah ada beberapa orang yang mengambil sampel batu. Namun sampai sekarang tidak ada tanda-tanda akan dieksplorasi apalagi mau eksploitasi.

Setelah melakukan kunjungan ke tiga lokasi yang diduga mengandung mineral tambang, maka Komisi III DPRD Tana Toraja menyimpulkan;

  1. Berdasarkan UU Minerba No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing selama 10 tahun.
  2. Berdasarkan PP No 23 tahun 2010 menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain.
  3. Izin IUP diberikan Bupati apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 kabupaten. Kalau lintas kabupaten izin IUP diterbitkan oleh Gubernur dan kalau lintas provinsi dan negara dikeluarkan izin oleh Menteri.
  4. Berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka bulan Oktober 2016 Pemerintah Propinsi mengambil alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan Pemerintah Kabupaten.
  5. Tidak ada aktivitas tambang di ketiga lembang yang kami kunjungi. Tidak ada alat berat dan peralatan lain. Akses jalan masuk ke lokasi sudah tertutup semak belukar.
  6. Masyarakat masih menunggu pihak Pemda, DPRD, dan Pihak Perusahaan untuk melakukan sosialisasi sebelum ada kepastian hukum, sosial budaya, ekonomi, dampak lingkungan, dan keamanan.
  7. Komisi III akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas terkait dan Pihak Perusahaan PT. CEM dan PT. TII.

(Rls/ZK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Dedi-Andrew Jalani Tes Kesehatan Jelang Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

ZONAKATA.COM - JAKARTA Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yang dikenal dengan sebutan DYLAN, telah menjalani tes kesehatan sebagai bagian...

Berita Lain