ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Bupati Toraja Utara periode 2016-2021, Kalatiku Paembonan memberikan keterangan di gedung Badan Pengawas Mahkamah Agung RI di Jakarta beberapa saat lalu.
Kedatangan mantan Bupati Toraja Utara itu memenuhi panggilan pemeriksaan guna dimintai keterangan sebagai pihak pelapor terkait kasus sengketa kawasan tanah Lapangan Gembira di Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Diketahui eks tanah adat pacuan kuda yang saat ini disebut Lapangan Gembira memiliki sekolah, tempat pelayanan masyarakat dan kantor pemerintah Pemprov Sulsel dan Pemkab Toraja Utara yang saat ini dalam situasi terancam digusur.
Dikarenakan tanah tersebut dalam sengketa yang terus bergulir di Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makassar hingga ke Mahkamah Agung RI.
Kalatiku Paembonan hadir dihadapan pengawas MA untuk menjelaskan surat keberatan Bupati Toraja Utara pada tahun 2019 saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati.
“Seharusnya persidangan di Pengadilan Negeri Makale ketika itu menolak gugatan dari keluarga H. Ali, kerena tidak ada bukti-bukti yang sah atau asli yang diajukan penggugat dan saksinya,” ucapnya, Senin (12/9).
Sehingga, karena itu gugatan tersebut dianggap salah dan kurang pihak kerena ada gedung PT. Pertani pada lokasi yang sama dan tidak dimasukkan.
Apalagi surat pembelian dari Ambo Bade ke H. Ali tidak ditandatangani, harga pembelian seharga £.2000 gulden dan diterjemakan dalam kurung Rp. 2000, padahal saat itu tahun 1930 belum ada uang rupiah.
Menurutnya sejarah tanah versi penggugat H. Ali yang salah dan banyak lagi ditemui kejanggalan, dimana penggugat sudah seharusnya ditolak di PN Makale saat itu.
“Kami bersama Diaspora di Jakarta, masyarakat Toraja Utara akan terus berjuang terus sampai kebenaran dan keadilan ditegakkan,” ungkap Kalatiku.
Keadilan harus ditegakkan dimaksud juga seperti gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang mendukung penuh Pemkab Toraja Utara dalam perjuangan, Misa’ Kada Dipotuo, Pantan Kada Dipomate. (*)
Ris/ZK