ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menghadirkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1388/XII/Tahun 2024 dan berlaku mulai 2 hingga 31 Desember 2024.
Program ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, serta mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Berikut rincian insentif yang diberikan:
Insentif PKB
- Pembebasan tarif PKB progresif untuk kendaraan bermotor.
- Pembebasan seluruh denda PKB, kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
- Pengurangan tunggakan PKB di atas satu tahun sebesar 20% untuk kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
Insentif BBNKB
- Pembebasan BBNKB untuk balik nama kedua dan seterusnya.
- Pembebasan denda BBNKB untuk balik nama kedua dan seterusnya.
Insentif ini juga berlaku untuk kendaraan yang melakukan balik nama antar kabupaten/kota di Sulawesi Selatan maupun mutasi kendaraan dari luar provinsi.
Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakhrulloh meminta agar program ini disosialisasikan secara luas melalui media cetak, elektronik, dan tatap muka langsung kepada masyarakat.
Selain itu, koordinasi dengan mitra Samsat, pemerintah kabupaten/kota, serta tokoh masyarakat diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi terkait program ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di Sulawesi Selatan.
“Semoga kebijakan insentif ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan membantu meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor,” ujar Prof Zudan.