fbpx

Pemilu Presiden dan Legislatif Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024, Belum Final?

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – JAKARTA Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024.

Pemilu Presiden dan Legislatif akan jatuh pada Rabu 28 Februari 2024 sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam rapat yang digelar Kamis (3/6) lalu, memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022. Selain itu, disepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.

Sedangkan untuk dasar pencalonan pada pemilu Presiden tetap mengacu pada hasil Pemilihan Legislatif 2019 lalu.

JADWAL PEMILU 2024 MASIH BISA BERUBAH

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan jadwal Pemilu 2024 yang disebutkan akan digelar pada 28 Februari bukan keputusan resmi atau final.

Mendagri menuturkan jadwal pada 28 Februari itu merupakan usulan dari KPU pusat setelah mempertimbangkan berbagai kemungkinan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di 2024.

“KPU menyampaikan 28 Februari dengan alasan kesiapan anggaran sudah ada. Kemudian dilaksanakan sebelum Ramadan untuk menghindari kelelahan petugas. Nah, diambil 28 Februari, tapi ini belum menjadi keputusan resmi,” ujar Tito, Rabu (9/6).

Menurut dia, jadwal tersebut bisa berubah dari yang diusulkan KPU jika ada pertimbangan lain. Salah satu yang kini menjadi perhatian ialah pada 28 Februari 2024 akan ada Hari Raya Galungan.

“Mungkin ada yang menyampaikan ke publik 28 Februari adalah Hari Raya Galungan. Otomatis harus exercise dan itu tidak bisa berlaku. Apa yang dilakukan berikutnya, nanti akan dilakukan rapat kembali, rapat exercise bukan rapat final loh,” ungkap Mendagri.

Nantinya, ia menilai, pemerintah akan mengkaji bersama Bawaslu maupun Komisi II DPR RI terhadap rencana jadwal Pemilu 2024.

“Nanti kita akan bertemu kembali untuk melihat tanggalnya yang mana yang pas untuk pilpres dan pilkada. Sehingga risiko overlaping-nya menjadi rendah,” kata mantan Kapolri ini.

Mendagri menjelaskan amanat UU Pemilu menyebutkan pemilu presiden-wakil presiden akan digelar bersamaan dengan legislatif, DPRD, dan digelar pada 2024. Sementara pada UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah spesifik disebut pemilihan pada November 2024.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Zadrak Rancang Koalisi Besar di Pilkada Tana Toraja

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA Zadrak Tombeg merupakan salah satu figur yang dijagokan pada Pilkada Tana Toraja 2024 mendatang.Apalagi, pada...

Berita Lain