ZONAKATA.COM – JAKARTA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih dijadwalkan akan berlangsung pada akhir Januari atau awal Februari 2025.
Jadwal ini berlaku untuk daerah-daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil latihan atau “exercises” yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemungutan suara Pilkada direncanakan pada 27 November 2024, dan hasilnya akan diumumkan pada 16 Desember 2024. Untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa, pelantikan akan dilaksanakan serentak di waktu yang telah ditentukan.
“Seluruh persiapan pelantikan ini sudah dipertimbangkan matang-matang. Kami mengantisipasi bahwa sebagian daerah mungkin akan mengajukan gugatan ke MK, mengingat jumlah daerah yang mengikuti Pilkada mencapai 545,” ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin lalu.
Tito menjelaskan proses hukum yang akan ditempuh oleh MK. Setelah menerima gugatan, MK akan memerlukan waktu sekitar 3 hari untuk menginformasikan kepada KPU mengenai daerah yang sedang dalam sengketa.
Penggugat kemudian diberi waktu 5 hari untuk memperbaiki dokumen mereka. Setelah itu, MK akan menentukan daerah mana saja yang tidak terlibat sengketa dan proses selanjutnya akan dilakukan.
Daerah yang tidak menghadapi sengketa akan diproses lebih lanjut di DPRD untuk mendapatkan usulan pelantikan dari Presiden. Untuk bupati dan walikota, usulan akan dikirim ke Mendagri untuk diterbitkannya SK Kemendagri.
“Seluruh tahapan ini kami perkirakan selesai pada akhir Januari. Jadi, pelantikan serentak untuk daerah yang tidak memiliki sengketa kemungkinan besar akan dilakukan antara akhir Januari hingga awal Februari 2025,” jelas Tito.
Saat ini, Tito menambahkan bahwa tanggal pelantikan yang tepat masih akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah, bersama akademisi, akan mengadakan rapat untuk menentukan tanggal pelantikan yang ideal dan memperbarui Perpres yang mengatur jadwal serta tata cara pelantikan.
Dengan persiapan dan koordinasi yang matang, diharapkan pelantikan calon kepala daerah terpilih dapat berlangsung secara lancar dan tepat waktu, memberikan kepastian bagi pemerintahan daerah baru yang akan memulai masa jabatannya.*