Pasangan Cinta Terlarang Kakak Adik Diusir Warga
- account_circle Gibran
- calendar_month Senin, 29 Jul 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – LUWU Sebenarnya cinta terlarang antara AA (38 thn) dan adik kandungnya BI (30 thn) sudah lama dicurigai oleh saudaranya berinisial AR (41 thn).
Awalnya AR sudah curiga dengan kelakuan kedua adiknya itu, namun kecurigaan itu, tidak berani dia ungkapkan.
Hubungan AA dan BI telah berlangsung sejak pertengahan 2016 lalu dan mereka telah memiliki 2 orang anak yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.
AR mengaku sangat terpukul dan malu atas kejadian yang dialami keluarganya. Selama ini AR tinggal di Kecamatan Bajo dan tidak banyak tahu soal hubungan kedua saudaranya itu.
“Sebenarnya sudah lama saya mencurigai gerak-geriknya, namun saya tidak mampu membuktikannya, karena selama ini saya tidak tinggal serumah dengan mereka,” kata AR saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7) sore.
Akibat kelakuan dua bersaudara itu rumah yang mereka tinggali hampir diserang. Warga berupaya masuk untuk mengusir keluarga pelaku agar segera pergi meninggalkan kampung. Untung aparat kepolisian cepat bertindak untuk mengamankan ibunda dari pelaku bersama 3 orang cucunya.
Pihak kepolisian yang tiba di lokasi berupaya mendinginkan suasana dengan memberikan pemahaman kepada warga. Kondisi ini membuat AR terpaksa memindahkan ibu kandungnya ke daerah lain.
“Saya baru mengetahui kasus ini, setelah diberi tahu rekan yang dapat berita dari media sosial Facebook.
AR mengaku sangat malu dengan kejadian ini karena banyak orang yang mengenal dirinya. Rumah orangtuanya yang ditempati bersama kedua saudara itu terpaksa harus dijual dan meninggalkan daerah itu.
“Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial,” jelas AR.
Sebelum menjalani hubungan terlarang dengan AA, BI sudah 2 kali menikah secara resmi. Namun pernikahannya kandas. Dari 2 kali pernikahannya, EI memiliki 2 anak.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal bahwa BI pada tahun 2013, menikah dengan lelaki saudara B dan dikaruniai 1 orang anak lelaki. Kemudian tahun 2014, BI bercerai dengan suaminya, kemudian menikah lagi pada tahun 2014 dengan saudara H dan dikaruniai anak perempuan.
Namun hanya 6 bulan bersama, BI bercerai lagi dengan suami keduanya. Setelah bercerai, BI hidup bersama orang tua dan kakak kandungnya, AA. Semenjak itu BI berdagang makanan ringan di depan rumahnya, dimana AA mulai mendekati BI sekitar tahun 2016.
Sejak itulah, BI dan AA menjalani hubungan terlarang. Padahal, mereka berdua adalah saudara kandung. Setelah berhubungan dengan kakaknya, BI memiliki dua anak lagi dan mengandung anak ketiga hasil dari hubungan dengan kakaknya.
Akibat hubungan terlarang antara AA dan BI terungkap, warga menggelar musyawarah dengan melibatkan polisi dan Babinsa. Hasil musyawarah itu adalah meminta pasangan inses itu diasingkan dan tidak boleh lagi tinggal di kediamannya di Desa Lamunre, Kecamatan Belopa Utara. **
- Penulis: Gibran
