Pandji Pragiwaksono Jalani Hari Kedua Sanksi Adat, Ritual Ma’sarrin Digelar di Tana Toraja
- account_circle David
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM — TANA TORAJA Komika Pandji Pragiwaksono menjalani hari kedua pelaksanaan sanksi adat di Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja, Rabu (11/2/2026). Prosesi tersebut merupakan lanjutan dari putusan sidang adat yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.
Pantauan di lokasi, ritual hari kedua ditandai dengan pengorbanan satu ekor babi dan satu ekor ayam. Prosesi dipimpin oleh seorang Tomina (tetua adat) yang mengawali ritual dengan doa kepada Tuhan serta leluhur masyarakat Toraja. Dalam doa tersebut turut dipanjatkan permohonan maaf atas kesalahan yang terjadi, baik yang dilakukan Pandji maupun kesalahan sosial masyarakat.
Salah satu hakim adat dalam persidangan Pandji, Saba’ Sombolinggi’, menjelaskan bahwa ritual tersebut dikenal sebagai Ma’sarrin, yang bermakna pembersihan kesalahan.
“Hari ini pelaksanaan sanksi adat dengan mengorbankan satu ekor babi dan satu ekor ayam. Ritual ini disebut Ma’sarrin, yaitu membersihkan semua kesalahan. Jadi bukan hanya kesalahan Pandji, tetapi juga bertujuan membersihkan kesalahan masyarakat Toraja,” ujarnya.
Saba’, yang juga merupakan pimpinan sidang adat, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan.
“Pandji telah mengakui kesalahannya. Hari ini masih rangkaian pelaksanaan putusan adat. Sanksi ini tergolong ringan karena kesalahannya dalam bertutur kata, dan sudah sesuai keputusan hakim adat bersama perwakilan 32 wilayah adat Toraja,” jelasnya.
Sebelumnya, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa pengorbanan satu ekor babi dan lima ekor ayam. Pada hari pertama pelaksanaan, empat ekor ayam telah dikorbankan sebagai bagian dari rangkaian prosesi adat.
Pelaksanaan ritual Ma’sarrin menjadi simbol pemulihan harmoni sosial dalam tradisi Toraja, sekaligus menegaskan peran kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat. (Dvd/zk)
- Penulis: David
