ZONAKATA COM – TORAJA UTARA Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil truk 6 roda dengan plat putih bernomor polisi DD 9797 XX, di Jalan Poros Rantepao – Palopo, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (1/2).
Truk yang disita tersebut memuat kayu yang tidak memiliki dokumen alias ilegal asal Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Saat dilakukan penahanan, sang sopir atas nama Risal tidak dapat memperlihatkan surat-surat kepemilikan kayu yang bayaknya kurang lebih 7 kubik, terdiri dari balok ukuran besar dan papan dengan ukuran panjang 4-5 meter.
Kayu tersebut sempat diukur dan dicek jenis kayunya oleh Personil dari Gakum LHK yang berjumlah 7 orang dibantu oleh petugas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Saddang II Toraja Utara. Dan beberapa jenis kayu yang ditemukan yakni uru, jati putih, bitti dan duren.
Risal yang merupakan sopir mobil bermuatan kayu tersebut mengaku tidak memilik dokumen terkait kayu yang dimuatnya, bahkan ia mengaku tidak memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kayu tersebut tidak memiliki dokumen dan saya juga tidak membawa SIM dan KTP,” ujar Risal saat di temui di Kantor KPH Saddang II Toraja Utara.
Menurut Risal, kayu yang dimuat untuk dijadikan rumah adat Toraja atau Tongkonan keluarganya di daerah Mengkendek, namun ia juga sempat mengaku kalau dirinya bukan orang Toraja, melainkan orang Luwu – Jawa.
“Kayu ini milik keluarga, yang nantinya akan dijadikan bahan bangunan Tongkonan di Mengkendek,” kata Risal.
Terpisah Komandan regu dari Gakum yakni Ibrahim, saat dimintai keterangan terkesan menutup- nutupi dan menghindar dari rekan media, dengan alasan masih sementara mengumpulkan bukti bukti.
“Wawancaranya nanti saja ya, kami sementara mendata dan mencari tahu siapa pemilik kayu tersebut, sekaligus berkoordinasi terlebih dahulu ke pimpinan kami, kalau bisa nanti saja setelah sholat jumat baru rekan – rekan media kesini untuk wawancara,” ujar Ibrahim, Danru Gakum LHK.
Setelah sore hari sekitar pukul, 16.00 wita, awak media kembali mendatangi kantor KPH Saddang II Toraja Utara, dengan niat melakukan wawancara, namun Ibrahim saat melihat kedatangan awak media langsung masuk kedalam ruangannya dan enggan bertemu dengan awak media.
Mobil truk beserta kayu sitaan juga sudah tidak nampak lagi dihalaman kantor.
Beberapa anggota Gakum yang masih berada dihalaman kantor mengatakan tidak usah melakukan wawancara, dan kayu sitaan tersebut akan tetap diproses namun terkendala di bagian penyidik yang sedang berada di Makassar.
“Tidak usah wawancara, kayu tersebut akan kami tetap proses sesuai petunjuk atasan kami, karena memang tidak memiliki dokumen alias ilegal, namun untuk saat ini kami menyuruh sopirnya untuk memindahkan sementara karena penyidik masih sibuk di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, karena ada juga temuan kayu ilegal di sana sekitar 5 kontainer,” ucap salah satu anggota Gakum yang menolak menyebutlan identitasnya.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan sopir truk, yakni Risal saat di konfirmasi melalui nomor telepon selulernya miliknya.
Menurutnya dia sudah dibebaskan dan kayu yang dia muat sudah di bongkar di daerah Mengkendek.
“Saya sudah bebaskan tadi sekitar jam 3 sore, karena bos saya sudah bicara melalui telpon dengan komandan mereka, dan kayu yang saya muat sudah dibongkar di Mengkendek,” ujar Risal melalui telpon selulernya.
Sementara kepala UPTD KPH Saddang II Toraja Utara, Gazali Ikhsan, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mangaku sedang berada di Makassar dan menurutnya peristiwa penyitaan kayu tanpa dokumen tersebut belum diketahui kejelesannya.
“Saya lagi di Makasaar ini dinda, dan peristiwa tersebut saya belum terlalu paham karena saya tidak berada dilokasi,” jelas Gazhali saat di konfirmasi.
Ajhie Pamungkas