ZONAKATA.COM – JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan keberpihakannya kepada petani dengan menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram.
Keputusan ini disambut gembira oleh para petani, terutama di Lampung, yang selama ini menghadapi ketidakpastian harga akibat persaingan dengan industri tepung.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kebijakan tersebut.
Bahkan, ia menyebut Mentan Amran sebagai “Bapak Petani Singkong Indonesia” karena telah memberikan solusi nyata bagi petani singkong.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri yang telah berpihak kepada kami. Keputusan ini sangat berarti karena harga yang selama ini berlaku sangat rendah dan memberatkan petani,” ujar Dasrul dalam audiensi di Kantor Kementerian Pertanian, Jumat (31/1).
Dalam audiensi tersebut, Mentan Amran berhasil mempertemukan petani singkong dan pelaku industri tepung untuk mencapai kesepakatan harga. Dengan ketetapan ini, industri diwajibkan menyerap singkong dalam negeri dan dilarang melakukan impor tanpa izin pemerintah.
“Harga mulai berlaku per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Jika ada yang melanggar atau melakukan impor tanpa izin, akan berhadapan dengan saya,” tegas Amran.
Selain itu, Mentan Amran juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Tanaman Pangan beserta jajarannya untuk turun ke lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan benar-benar berpihak kepada petani.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi petani singkong serta mendorong kestabilan industri tepung di dalam negeri.*