ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dalam rangka melindungi hak pilih masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja menggelar sosialisasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) pemilu 2019 di Radio RPK FM, Rabu (6/3).
Komisioner KPU Tana Toraja, Divisi Perencanaan, Data, Informasi, Intan Parerungan yang menjadi narasumber dalam dialog itu menuturkan, kegiatan yang digelar tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan data pemilih.
Dikatakan, pihaknya berkewajiban melindungi hak pilih masyarakat pada pemilu 2019.
“Olehnya itu penting bagi kami untuk menyampaikan informasi tahapan ini, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Intan.
Dengan dijaminnya hak pilih masyarakat tentunya masyarakat bisa memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam dialog itu, Intan menerangkan terkait sosialisasi terhadap pemilih yang karena keadaan atau kondisi tertentu, yang bersangkutan tidak dapat memilih di TPS tempat dia terdaftar sehingga dapat mengurus surat pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota agar dapat menyalurkan hak suaranya.
Termasuk bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT tapi sudah memenuhi syarat untuk memilih dan telah ber KTP el maka dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP nya.
“Namun konsekuensi bagi pemilih DPTb dan DPK ini tidak sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT”. terangnya.
Selain melakukan sosialisasi DPTb dan DPK di radio RPK FM, Komisioner KPU Tana Toraja, Divisi Perencanaan, Data, Informasi, Intan Parerungan sebelumnya telah melakukan sosialisasi di STAKN Tana Toraja.
嘉亞迪