Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Langgar Aturan Selaku Petahana, Bupati Ombas Batalkan Pelantikan 147 Pejabat

Langgar Aturan Selaku Petahana, Bupati Ombas Batalkan Pelantikan 147 Pejabat

  • account_circle Gibran
  • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA  Buntut keputusan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang setelah melantik 147 pejabat eselon III dan IV dan dipastikan melanggar aturan pada akhirnya dibatalkan sendiri olehnya.

Pembatalan itu tertuang pada surat Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor: 800.1.3.3.24 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara yang dikeluarkan tanggal 28 Maret 2024.

Surat Keputusan pembatalan 147 pejabat administrator, pengawas, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala puskesmas dan pejabat fungsional itu diperoleh dari Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, Kamis (28/3/2024).

Pejabat dilantik terdiri dari 8 Camat, 3 Kabag, 7 Sekdis, 9 Sekcam, 25 Kabid, 9 Lurah, 15 Kaubag, 13 Kasi, 35 Kepala Sekolah, 10 Kepala UPT Puskesmas, dan 5 Pengawas serta Auditor.

Diketahui sebelumnya, Bupati Ombas tanpa membaca aturan pada Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016, ia melakukan pelantikan pada Jumat 22 Maret 2024 lalu di Ruang Pola Gabungan Perkantoran Marante yang dihadiri jajaran Forkopimda dan Kepala OPD.

Padahal dalam perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang telah diatur secara jelas.

Bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dan jika melanggar aturan itu maka petahana tersebut akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara pada Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 telah dijadwalkan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 mendatang. Sehingga pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Ombas tersebut dapat merugikan dirinya sendiri jika masih ingin maju Pilkada Toraja Utara.

Untuk itu pelantikan terhadap 147 pejabat itu telah dibatalkan. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekda Salvius Pasang saat dikonfirmasi bahwa pelantikan yang terlanjur dilakukan dibatalkan melalui Surat Keputusan Bupati.

Menurutnya, kesalahan pelantikan itu diklaim bukan disengaja, sebab hanya terjadi salah penghitungan enam bulan dari penetapan calon sesuai tahapan pada PKPU Nomor 2 tahun 2024.

“Sebagai bentuk taat aturan, maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat, 22 Maret 2024 dibatalkan dan pejabat yang ditunjuk otomatis kembali ke jabatan semula,” ucap Salvius.

Melalui Salvius, Bupati Ombas berpesan kepada 147 pejabat yang dilantik saat itu agar tetap melaksanakan tugas pada jabatan semula sebelum pelantikan Jumat pekan lalu.

“Selaku Sekda dan Bapak Bupati meminta maaf atas kejadian yang tidak disengaja ini,” pungkasnya.

Berikut tujuh putusan pembatalan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara:
1. Nomor: 821.22 008 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara;
2. Nomor: 821.22-009 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara;
3. Nomor: 821.22-010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala UPT. Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara;
4. Nomor: 821.22-011 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala UPT. Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara;
5. Nomor: 821.22-012 tentang Pengangkatan Guru/ Kepala Sekolah menjadi Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara;
6. Nomor: 821.22-013 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Kepala UPT. Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara;
7. Nomor: 821.22-014 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Administrator, Pengawas, dan Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsioni di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Ris/ZK

  • Penulis: Gibran

Berita Lain

  • Putra Daerah Parepare Ahmad Wadil Akan Debut di Laga Malut United Vs Persebaya

    Putra Daerah Parepare Ahmad Wadil Akan Debut di Laga Malut United Vs Persebaya

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Kifli
    • visibility 345
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM, PAREPARE — Putra daerah Kota Parepare, Ahmad Wadil akan melakoni laga perdananya bersama Malut United melawan Persebaya Surabaya di Liga 1 2024/2025. Itu setelah pemain muda kelahiran Parepare 2003 tersebut terlihat mendampingi pelatih Maluku United pada sesi jumpa pers di Surabaya, Kamis (16/1/2023) kemarin. Dalam sesi itu, Ahmad Wadil mengungkapkan rasa optimisme dan kesiapan […]

  • Jelang Tengah Malam, Wagub Sulsel Tenangkan Pendemo yang Blokade Jalan

    Jelang Tengah Malam, Wagub Sulsel Tenangkan Pendemo yang Blokade Jalan

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2020
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 219
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Aksi demonstrasi yang menuntut menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) masih berlanjut hingga malam hari. Kamis (22/10) sekitar pukul 23.30 Wita, beberapa titik di Kota Makassar masih terjadi demo. Bahkan massa yang didominasi Mahasiswa ini menutup jalan AP Pettarani, atau tepatnya jalan raya depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Mereka memblokade jalan dengan memakai […]

  • Trauma, Istri Oktovianus Korban Penembakan KKB Enggan Kembali ke Papua

    Trauma, Istri Oktovianus Korban Penembakan KKB Enggan Kembali ke Papua

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 5.092
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Natalina Pamean, istri Oktovianus Rayo korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua mengaku masih trauma. Karena trauma tersebut ia dan kelima anaknya enggan untuk kembali ke tanah Papua. “Saya sudah tidak mau kembali kesana, masih trauma sampai sekarang,” ungkap Natalina. Selain karena itu, rumah mereka di […]

  • ANH -TQ dapat Dukungan dari Putra Ulama Alm. Imam Lakessi, H. Qosim, di Pilwali Parepare 2024

    ANH -TQ dapat Dukungan dari Putra Ulama Alm. Imam Lakessi, H. Qosim, di Pilwali Parepare 2024

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Kifli
    • visibility 201
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAREPARE – Pasangan calon Wali kota dan Wakil wali kota Parepare, ANH TQ atau yang dikenal dengan slogan “Parepare Hebat,” di lingkungan Cappa Ujung, Kelurahan Ujung Sabbang, menghadirkan sebuah kejutan dengan hadirnya H. Qosim. Ia adalah putra dari ulama terkenal Alm. Imam Lakessi, yang dikenal sebagai sosok dermawan dan kharismatik di kota Parepare. Senin, […]

  • Empat Perwira di Polres Tana Toraja Bergeser

    Empat Perwira di Polres Tana Toraja Bergeser

    • calendar_month Minggu, 30 Des 2018
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 199
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA. Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) perwira lingkup Polres Tana Toraja yang berlangsung di Mapolres, sabtu  (29/12). Perwira yang dilantik masing – masing Kabag Ren dari Kompol Marthen Buttu kepada AKP  Matius Minggu Tappi, Kapolsek Rantepao dari Kompol Baharuddin. R kepada Kompol Marthen Buttu, […]

  • RSKD Dadi Tidak Hanya Layani Pasien Kejiwaan, Juga Layanan Pasien Umum

    RSKD Dadi Tidak Hanya Layani Pasien Kejiwaan, Juga Layanan Pasien Umum

    • calendar_month Sabtu, 24 Des 2022
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 262
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – MAKASSAR Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, tengah meningkatkan pelayanan kesehatannya. Saat ini tidak hanya bertindak sebagai rumah sakit sebagai pelayanan khusus ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Tetapi telah dapat melayani pasien umum. Untuk itu berbagai pembenahan dilakukan termasuk pembangunan fasilitas dan sarana serta prasarana untuk melayani pasien umum. Gubernur […]

expand_less