ZONAKATA.COM – PALOPO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo pada Selasa (27/5/2025).
Pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud, keluar sebagai pemenang dengan meraih suara terbanyak, yaitu 47.359 suara.
Kemenangan ini cukup mutlak, dengan selisih 12.301 suara dari pasangan peringkat kedua, Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ–NUR), yang memperoleh 35.058 suara.
Rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi digelar di ruang media center KPU Palopo, Selasa (27/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Dalam rapat tersebut, hadir tujuh komisioner KPU Sulsel, Ketua Bawaslu beserta jajarannya, serta para saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), kecuali saksi dari paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB–ATK), yang tidak hadir.
Berikut rincian perolehan suara masing-masing paslon:
Paslon Nomor Urut 1 (Putri Dakka-Haidir Basir / PD–HB): 269 suara
Paslon Nomor Urut 2 (Farid Kasim Judas-Nurhaeni / FKJ–NUR): 35.058 suara
Paslon Nomor Urut 3 (RMB–ATK): 11.021 suara
Paslon Nomor Urut 4 (Naili-Akhmad): 47.359 suara
Rekapitulasi suara ini mencakup data dari 260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Palopo.
Sebanyak 94.705 pemilih menggunakan hak suaranya dari total 125.572 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari total suara yang masuk, terdapat 93.697 suara sah dan 1.008 suara tidak sah.
Hasbullah menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh saksi paslon, kecuali dari paslon nomor urut 3.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah penetapan hasil rekapitulasi pada 27 Mei 2025 pukul 22.05 WITA, para paslon diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan Jika dalam tiga hari tidak ada yang mengajukan sengketa ke MK, maka KPU akan menetapkan calon terpilih secara resmi.
“Kami akan menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Jika dinyatakan tidak ada perkara terdaftar, maka dalam waktu tiga hari setelah itu, kami wajib menetapkan calon terpilih,” jelas Hasbullah.
Setelah penetapan calon terpilih, KPU akan segera menyerahkan berkas penetapan Wali Kota Palopo terpilih ke DPRD Kota Palopo.
“Penyerahan berkas tersebut menandai berakhirnya tugas kami sebagai penyelenggara PSU Pilkada Kota Palopo,” pungkas Hasbullah.*