ZONAKATA.COM Polemik Surat Perintah Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae yang mengangkat dirinya sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan telah usai.
Masalah tersebut telah diselesaikan dalam rapat bersama antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri dengan perwakilan Pemprov Sulsel, Sekda Tana Toraja, BKD Tana Toraja dan Biro Pemerintahan Tana Toraja di Jakarta, Kamis (14/3).
Plt Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik kepada media mengatakan jika polemik tentang Surat Perintah Plt. Dinas Kesehatan Tana Toraja telah usai.
Dikatakan jika Nicodemus telah membatalkan penunjukan dirinya sendiri dengan membuat surat perintah pelaksana tugas Kadis Kesehatan Tana Toraja yang baru. Menurutnya, Bupati harus belajar dari kesalahan yang telah dilakukan dengan memperhatikan aturan tentang kepegawaian.
Ditegaskan, jika pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah dalam kasus ini. Akmal menyebut, hal itu terjadi karena faktor belum paham saja dimana pejabat daerah yang diisi ASN tidak boleh diisi pejabat politisi.
“Bupati telah menyadari kekeliruannya. Mungkin maksud Bupati baik karena Dinas Kesehatan adalah instansi yang strategis sehingga mau dikontrol langsung agar pelayanan kesehatan dapat berjalan maksimal, sayang caranya saja yang salah,” ungkap Akmal.
Nicodemus kini telah menunjuk Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja Yunus Sirante sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Tana Toraja. (**)